HNW Nilai Kriteria Penceramah Radikal yang Dirilis BNPT Tendensius

Jum'at, 11 Maret 2022 - 08:50 WIB
loading...
A A A
Maka, menurut dia, wajar bila kriteria-kriteria penceramah radikal itu ditolak oleh banyak pihak seperti Muhammadiyah dan MUI. BNPT mestinya dalam membuat kriteria tersebut berbasiskan kajian komprehensif dan bertanggung jawab dengan terlebih dahulu mengakaji secara mendalam bersama lembaga-lembaga yang otoritatif seperti DPR, MUI, Muhammadiyah, NU serta ormas-ormas keagamaan lainnya.

Sehingga terhindar dari menggunakan kriteria tendensius dan pasal karet yang berpotensi menciptakan radikalisme dan ketidakadilan dalam penanganan radikalisme, serta kegaduhan akibat multitafsir di masyarakat. Lebih lanjut, HNW mendesak agar tidak menambah masalah sambil tidak menyelesaikan masalah radikalisme maka kriteria penceramah radikal versi BNPT ini segera dicabut saja.

”Jika ingin revisi, maka BNPT harus melakukan revisi total melibatkan lembaga-lembaga otoritatif, dengan konsisten berlandasarkan Pancasila, UUD NRI 1945, hukum dan keadilan. Bukan semata untuk menyasar satu kelompok saja dan membiarkan radikalisme dan terorisme dari kelompok yang lain yang makin membahayakan Pancasila dan NKRI,” tambahnya.

HNW mengingatkan agar BNPT tidak mengulangi masalah yang tidak menyelesaikan masalah penanganan terhadap radikalisme dalam berbagai ideologi dan gerakan karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia apalagi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, karena sebelumnya Kepala BNPT juga pernah datang ke MUI dan meminta maaf terkait dengan pernyataan terbuka soal pesantren yang terafiliasi dengan teorisme. Baca juga: BNPT Beberkan Ciri-ciri Penceramah Radikal

“Kepala BNPT sudah pernah meminta maaf terkait hal tersebut. Jadi, mestinya hal seperti ini tidak diulangi, agar masalah radikalisme dan terorisme bisa diatasi dengan benar, agar tidak malah menambah masalah dengan kegaduhan serta saling curiga di antara umat. Sementara ideologi komunisme, atheisme, dan separatisme yang jelas ada dan dilarang oleh negara karena bertentangan dengan Pancasila dan UUDNRI 1945 masih bisa berlanjut tanpa pencegahan dan pengawasan oleh BNPT sebagaimana keseriusan terhadap penceramah radikal,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Densus Ungkap 247 Anak...
Densus Ungkap 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Kekerasan Sepanjang 2026
Sinergi Sekolah-Densus...
Sinergi Sekolah-Densus 88: Perkuat Guru sebagai Lini Terdepan Pelindung Remaja dari Radikalisme
Densus 88 Ungkap Ciri...
Densus 88 Ungkap Ciri Anak Terpapar Radikalisme
112 Anak Terpapar Radikalisme,...
112 Anak Terpapar Radikalisme, BNPT Tekankan Pentingnya Menjaga Ruang Digital
BNPT: Melalui Media...
BNPT: Melalui Media Sosial Radikalisasi Hanya Butuh 3-6 Bulan
Catatan Akhir Tahun...
Catatan Akhir Tahun 2025: Menilai Radikalisme dan Anti-Toleransi di Indonesia
Terhubung dengan Radikalisme,...
Terhubung dengan Radikalisme, Telegram Memblokir Hampir 190.000 Akun Berbahaya
BNPT dan FKPT Jabar...
BNPT dan FKPT Jabar Tanam Toleransi lewat Aksi Sosial di Subang
Pemuda Bogor Gelar Deklarasi...
Pemuda Bogor Gelar Deklarasi Peduli Kondusifitas dan Tolak Keras Radikalisme
Rekomendasi
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng Puspadaya Dukung Sekolah Ramah Anak, Fokus Cegah Bullying
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
The Odyssey Guncang...
The Odyssey Guncang Box Office Global, Raup Rp4,3 Triliun di Pekan Perdana
Berita Terkini
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved