HNW Nilai Kriteria Penceramah Radikal yang Dirilis BNPT Tendensius
Jum'at, 11 Maret 2022 - 08:50 WIB
loading...
A
A
A
Pasalnya, lanjut HNW, bila tidak konsisten dan sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan UUD 1945 tersebut maka kriteria itu malah menambah masalah, menimbulkan rasa ketidakadilan, membiarkan terus terjadinya radikalisme melalui ceramah maupun kegiatan yang lain oleh mereka yang antiagama, yang bisa ditengarai dengan makin maraknya laku maupun pernyataan yang dinilai sebagai menodai agama, ajarannya, simbol maupun tokoh agama.
Juga ceramah dari tokoh agama yang mendukung gerakan separatis di Papua sehingga bertentangan dengan Pancasila. Padahal, Menko Polhukam menyebut gerakan separatis KKB OPM sebagai kelompok yang lebih berbahaya dari radikalisme.
"Tetapi anehnya, kriteria-kriteria versi BNPT samasekali tidak membahas masalah radikalisme dari 2 jenis ini," terangnya.
Untuk itu, kata HNW, kriteria-kriteria mengatasi radikalisme mestinya tidak mematikan demokrasi dan pelaksanaan HAM dalam bentuk kritik konstruktif terhadap pemerintah yang sah karena yang demikian itu adalah dilindungi oleh UUD 45 serta hukum. Kritik dan koreksi dari penceramah dan lain-lainnya di negara demokrasi yang mengakui hukum dan HAM, mestinya diposisikan sebagai bagian dari pelaksanaan Pancasila dan konstitusi, serta bukti demokrasi yang hidup sebagai kontrol dan kritik terhadap pemerintah.
"Namun, dengan kriteria pasal karet ala BNPT tersebut, bisa-bisa di lapangan yang dipraktekkan justru represi, sehingga setiap kritik dari penceramah akan dimasukkan pada kriteria membenci pemerintah atau tidak mempercayai pemerintah sehingga masuk dalam kriteria radikalisme ala BNPT, sehingga akhirnya kritik dan penceramah akan terbungkam dengan label penceramah radikal,” jelasnya.
Juga ceramah dari tokoh agama yang mendukung gerakan separatis di Papua sehingga bertentangan dengan Pancasila. Padahal, Menko Polhukam menyebut gerakan separatis KKB OPM sebagai kelompok yang lebih berbahaya dari radikalisme.
"Tetapi anehnya, kriteria-kriteria versi BNPT samasekali tidak membahas masalah radikalisme dari 2 jenis ini," terangnya.
Untuk itu, kata HNW, kriteria-kriteria mengatasi radikalisme mestinya tidak mematikan demokrasi dan pelaksanaan HAM dalam bentuk kritik konstruktif terhadap pemerintah yang sah karena yang demikian itu adalah dilindungi oleh UUD 45 serta hukum. Kritik dan koreksi dari penceramah dan lain-lainnya di negara demokrasi yang mengakui hukum dan HAM, mestinya diposisikan sebagai bagian dari pelaksanaan Pancasila dan konstitusi, serta bukti demokrasi yang hidup sebagai kontrol dan kritik terhadap pemerintah.
"Namun, dengan kriteria pasal karet ala BNPT tersebut, bisa-bisa di lapangan yang dipraktekkan justru represi, sehingga setiap kritik dari penceramah akan dimasukkan pada kriteria membenci pemerintah atau tidak mempercayai pemerintah sehingga masuk dalam kriteria radikalisme ala BNPT, sehingga akhirnya kritik dan penceramah akan terbungkam dengan label penceramah radikal,” jelasnya.
Lihat Juga :