Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat, Pejabat Garuda Indonesia Langsung Ditahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia periode 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena, mengatakan penyidik menetapkan AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 sebagai tersangka.
"AB ditetapkan sebagai tersangka sesuai, surat No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022," tulis Ketut dalam keterangan yang diterima MPI, Kamis (10/3/2022).
Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Ketut, tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.
"Tersangka AB akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," terang Ketut.
Dengan ditetapkannya AB sebagai tersangka, kini telah ada 3 tersangka dalam kasus itu. Yakni AW, SA, dan AB. AW merupakan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia pada 2011 serta aggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia 2012. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 24 Februari 2022.
Sedangkan SA merupakan Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia pada 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia pada 2012. SA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022.
Kasus ini terjadi pada kurun waktu 2011-2021. Di mana PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat. Antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dalam pelaksanaannya pada periode 2011-2013 terdapat penyimpangan pada proses pengadaannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena, mengatakan penyidik menetapkan AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 sebagai tersangka.
"AB ditetapkan sebagai tersangka sesuai, surat No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022," tulis Ketut dalam keterangan yang diterima MPI, Kamis (10/3/2022).
Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Ketut, tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.
"Tersangka AB akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," terang Ketut.
Dengan ditetapkannya AB sebagai tersangka, kini telah ada 3 tersangka dalam kasus itu. Yakni AW, SA, dan AB. AW merupakan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia pada 2011 serta aggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia 2012. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 24 Februari 2022.
Sedangkan SA merupakan Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia pada 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia pada 2012. SA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022.
Kasus ini terjadi pada kurun waktu 2011-2021. Di mana PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat. Antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dalam pelaksanaannya pada periode 2011-2013 terdapat penyimpangan pada proses pengadaannya.