Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia
Jum'at, 25 Februari 2022 - 01:09 WIB
loading...
Kejagug menahan dua tersangka mantan pejabat di PT Garuda Indonesia Tbk terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagug) menetapkan status tersangka kepada dua mantan pejabat di PT Garuda Indonesia Tbk terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai penerbangan pelat merah itu periode 2011 hingga 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan kedua tersangka adalah AW dan SA. AW adalah Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia 2011 serta anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia 2012.
Sedangkan SA selaku Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia pada 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia pada 2012.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Garuda Indonesia
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama mulai hari ini," tulis Eben, Kamis (24/2/2022).
Eben menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan berbagai jenis tipe pesawat di Garuda Indonesia pada kurun waktu 2011-2021.
Baca juga: Korupsi Garuda Indonesia, Jaksa Agung Minta BPKP Hitung Kerugian Negara
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan kedua tersangka adalah AW dan SA. AW adalah Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia 2011 serta anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia 2012.
Sedangkan SA selaku Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia pada 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia pada 2012.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Garuda Indonesia
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama mulai hari ini," tulis Eben, Kamis (24/2/2022).
Eben menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan berbagai jenis tipe pesawat di Garuda Indonesia pada kurun waktu 2011-2021.
Baca juga: Korupsi Garuda Indonesia, Jaksa Agung Minta BPKP Hitung Kerugian Negara
Lihat Juga :