Kasus Suap di MA, KPK Usut Pernikahan Istri Nurhadi dengan Pegawai MA
Selasa, 16 Juni 2020 - 05:40 WIB
loading...
A
A
A
Ali menambahkan, sebenarnya pada Senin (15/6/2020) penyidik mengagendakan pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Ketiganya yakni istri Nurhadi sekaligus mantan Staf Ahli Kemenpan RB Bidang Politik dan Hukum Tin Zuraida, Hamaji, buruh harian lepas, dan sopir pribadi Nurhadi sekaligus PNS MA Royani. "Saksi Tin Zuraida tidak datang karena sakit. Pemeriksaannya dijadwalkan ulang hari Senin, 22 Juni 2020. Hamaji dan Royani tidak hadir dan belum diperoleh informasi," ucapnya.
Sumber Bidang Penindakan KPK membeberkan, pimpinan Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini Kiai Sofyan Rosada merupakan orang yang menikahkan/wali nikah saat melangsungkan akad nikah antara Kardi dengan Tim Zuraida. Saat pemeriksaan, Kiai Sofyan membenarkan hal tersebut. Kiai Sofyan memastikan, pernikahan Kardi dan Tin berlangsung di Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini yang sebelumnya bernama Pondok Pesantren Darul Husaini. (Baca juga:KPK Usut Aset Istri Nurhadi yang Disamarkan atas Nama Orang Lain)
Pernikahan keduanya berlangsung pada 19 November 2001. Saat pernikahan terjadi tercatat bahwa nama lengkap Kardi sebagai 'Kardi bin Watar' dan Tin Zuraida sebagai 'Tin Zuraida binti Rizqan'. Kiai Sofyan juga menegaskan kepada penyidik bahwa dia mau menjadi wali nikah karena Tin mengaku berstatus janda.
"Kiai Sofyan Rosada sudah mengakui bahwa beliau sebagai wali nikah atau orang yang menikahkan Kardi dengan Tin Zuraida pada 19 November 2001 di pesantren Darul Husaini. Beliau juga mengatakan, ada berita acara pernikahan yang ditandatangani oleh beliau, Kardi, Tin, dan dua saksi nikah yaitu Abdul Rasyid dan Karnadi," ujar sumber tersebut kepada KORAN SINDO.
Sumber ini melanjutkan, saat pemeriksaan Kardi pada Rabu (10/6/2020) sebenarnya ada materi lain yang didalami dan dikonfirmasi penyidik ke Kardi yakni terkait dengan hubungan pernikahan Kardi dengan Tin Zuraida pada 2001 lalu. Saat pemeriksaan berlangsung, Kardi mengakui ada hubungan tersebut. "Dia (Kardi) akui ada hubungan itu," ucapnya.
Sumber Bidang Penindakan KPK membeberkan, pimpinan Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini Kiai Sofyan Rosada merupakan orang yang menikahkan/wali nikah saat melangsungkan akad nikah antara Kardi dengan Tim Zuraida. Saat pemeriksaan, Kiai Sofyan membenarkan hal tersebut. Kiai Sofyan memastikan, pernikahan Kardi dan Tin berlangsung di Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini yang sebelumnya bernama Pondok Pesantren Darul Husaini. (Baca juga:KPK Usut Aset Istri Nurhadi yang Disamarkan atas Nama Orang Lain)
Pernikahan keduanya berlangsung pada 19 November 2001. Saat pernikahan terjadi tercatat bahwa nama lengkap Kardi sebagai 'Kardi bin Watar' dan Tin Zuraida sebagai 'Tin Zuraida binti Rizqan'. Kiai Sofyan juga menegaskan kepada penyidik bahwa dia mau menjadi wali nikah karena Tin mengaku berstatus janda.
"Kiai Sofyan Rosada sudah mengakui bahwa beliau sebagai wali nikah atau orang yang menikahkan Kardi dengan Tin Zuraida pada 19 November 2001 di pesantren Darul Husaini. Beliau juga mengatakan, ada berita acara pernikahan yang ditandatangani oleh beliau, Kardi, Tin, dan dua saksi nikah yaitu Abdul Rasyid dan Karnadi," ujar sumber tersebut kepada KORAN SINDO.
Sumber ini melanjutkan, saat pemeriksaan Kardi pada Rabu (10/6/2020) sebenarnya ada materi lain yang didalami dan dikonfirmasi penyidik ke Kardi yakni terkait dengan hubungan pernikahan Kardi dengan Tin Zuraida pada 2001 lalu. Saat pemeriksaan berlangsung, Kardi mengakui ada hubungan tersebut. "Dia (Kardi) akui ada hubungan itu," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :