Pansel Ajukan Kriteria Khusus bagi Calon Anggota Komnas HAM
Kamis, 10 Maret 2022 - 11:19 WIB
loading...
A
A
A
"Kapasitas membangun kerja sama menjadi hal penting apalagi di tengah besarnya tantangan yang kita hadapi lima tahun ke depan. Kompleksitas kasus-kasus dan eskalasi peristiwa pelanggaran HAM hampir pasti terjadi," kata Wakil Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM Kamala Chandrakirana.
Kerja sama yang dimaksud terkait monitoring terhadap pemerintah sebagai pengemban pelaksanaan pembangunan berdasarkan standar dan norma hak asasi manusia. Upaya ini memerlukan keberlanjutan dan kesinambungan dalam menjaga soliditas para Anggota untuk melakukan pendekatan dengan berbagai pihak.
Baca juga: Komnas HAM Dorong UU ITE Direvisi
Kriteria lainnya juga menjadi fokus utama karena terkait masa depan kelembagaan dan penyelesaian kasus-kasus yang diadukan oleh masyarakat, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas dan kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.
"Komisoner mendatang harus menjadi sosok unggulan mengingat tantangan pelaksanaan HAM mendatang lebih kompleks. Dalam konteks itu punya komisioner yang punya kelebihan khusus di bidang pelanggaran HAM yang berat," ujar Anggota Pansel Calon Anggota Komnas HAM Azyumardi Azra.
Era digital turut menjadi perhatian Tim Pansel terkait pengembangan sektor teknologi informasi dalam mendukung kerja-kerja Komnas HAM RI di bidang pelindungan, pemajuan, dan penegakan HAM. "Saya pikir itu isu yang menarik bagaimana kita memanfaatkan transformasi digital, memang diperlukan dan dimanfaatkan oleh Komnas HAM," ujar Anggota Pansel Calon Anggota Komnas HAM Harkristuti Harkrisnowo.
Kerja sama yang dimaksud terkait monitoring terhadap pemerintah sebagai pengemban pelaksanaan pembangunan berdasarkan standar dan norma hak asasi manusia. Upaya ini memerlukan keberlanjutan dan kesinambungan dalam menjaga soliditas para Anggota untuk melakukan pendekatan dengan berbagai pihak.
Baca juga: Komnas HAM Dorong UU ITE Direvisi
Kriteria lainnya juga menjadi fokus utama karena terkait masa depan kelembagaan dan penyelesaian kasus-kasus yang diadukan oleh masyarakat, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas dan kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.
"Komisoner mendatang harus menjadi sosok unggulan mengingat tantangan pelaksanaan HAM mendatang lebih kompleks. Dalam konteks itu punya komisioner yang punya kelebihan khusus di bidang pelanggaran HAM yang berat," ujar Anggota Pansel Calon Anggota Komnas HAM Azyumardi Azra.
Era digital turut menjadi perhatian Tim Pansel terkait pengembangan sektor teknologi informasi dalam mendukung kerja-kerja Komnas HAM RI di bidang pelindungan, pemajuan, dan penegakan HAM. "Saya pikir itu isu yang menarik bagaimana kita memanfaatkan transformasi digital, memang diperlukan dan dimanfaatkan oleh Komnas HAM," ujar Anggota Pansel Calon Anggota Komnas HAM Harkristuti Harkrisnowo.
Lihat Juga :