Harga Bahan Pokok Meroket, Ini Rekomendasi KPK untuk Pemerintah

Rabu, 09 Maret 2022 - 15:45 WIB
loading...
Harga Bahan Pokok Meroket,...
KPK meminta pemerintah lewat kementerian terkait melakukan langkah-langkah perbaikan untuk menstabilkan harga bahan pokok di pasaran. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Sejumlah bahan pokok mengalami kenaikan harga beberapa waktu belakangan ini. Masyarakat mengeluhkan naiknya harga cabai, minyak goreng, hingga gula pasir baik di pasar tradisional maupun modern. Daging sapi, kedelai, hingga LPG non subsidi juga turut mengalami kenaikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau kenaikan harga-harga tersebut. KPK mewanti-wanti sejumlah kementerian di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam rangka menstabilkan harga barang, terutama bahan-bahan pokok di pasaran.

"KPK mendukung untuk diimplementasikannya langkah-langkah perbaikan oleh kementerian/lembaga terkait untuk bersama-sama mewujudkan dan mengintegrasikan Neraca Komoditas dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas (Snank)," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui keterangan resminya, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Dugaan Suap Penyidik KPK dan Perubahan UU KPK

Saat ini, Ipi mendapat laporan bahwa Neraca Komoditas telah diterapkan untuk lima komoditas. Kelima komoditas itu meliputi beras, gula, garam, daging dan ikan. Namun, KPK meminta agar pemerintah mengintegrasikan sistem data dari hulu hingga hilir mulai dari perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, hinga pembayaran PNBP dan ekspor.

"Selama belum terwujud integrasi tersebut, KPK merekomendasikan agar kementerian atau lembaga terkait melakukan langkah awal perbaikan," katanya.

KPK merekomendasikan kepada Kemenko Perekonomian untuk menyusun dan menetapkan neraca komoditas hortikultura. Kemudian, Kemenko Perekonomian juga diminta melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan wajib tanam bersama Kementerian Pertanian (Kementan).

Sedangkan Kementerian Pertanian, diminta untuk mempertegas acuan data dan optimalisasi peran Badan Karantina dalam penerbitan dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH); melakukan evaluasi dan menyusun kebijakan standar penerbitan RIPH; meningkatan transparansi dalam pelayanan penerbitan RIPH.

Selanjutnya, Kementan juga diminta KPK untuk menyusun dan menetapkan proses bisnis yang mampu menggambarkan peran dari tiap entitas yang terlibat dalam penerbitan RIPH serta melakukan pengaturan otorisasi dalam proses verifikasi validasi pengajuan RIPH.

"Terakhir, membangun forum koordinasi dengan kementerian perdagangan agar penerbitan persetujuan impor memperhatikan keberlanjutan produksi komoditas hortikultura lokal," imbuhnya.



Sementara untuk Kementerian Perdagangan, KPK merekomendasikan untuk melakukan pengaturan atas mekanisme alokasi volume impor bagi tiap pelaku usaha; melakukan evaluasi dan menyusun kebijakan standar penerbitan Persetujuan Impor (PI); meningkatan transparansi dalam pelayanan penerbitan PI.

Kemudian, menyusun dan menetapkan proses bisnis yang mampu menggambarkan peran dari tiap entitas yang terlibat dalam penerbitan PI; serta membangun forum koordinasi dengan Kementerian Pertanian agar penerbitan persetujuan impor memperhatikan keberlanjutan produksi komoditas hortikultura lokal.

Sekadar informasi, pemerintah dan sejumlah lembaga telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA), kemarin. Aplikasi itu merupakan salah satu aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK). Aplikasi itu diluncurkan salah satunya untuk mengatasi kelangkaan serta kenaikan harga bahan-bahan.

Aplikasi SIMBARA diluncurkan dalam rangka perbaikan tata kelola impor/ekspor melalui sistem database yang akurat dan mutakhir serta mekanisme pengawasan melekat untuk memastikan keandalan rantai pasok pada komoditas batu bara dari hulu hingga hilir.

"Jadi SIMBARA mengintegrasikan sistem dan data dari hulu hingga hilir mulai dari perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, ekspor, dan pengangkutan/pengapalan serta devisa hasil ekspor," kata Ipi.

Menurut Ipi, KPK memandang mekanisme yang sama dapat diterapkan pada komoditas hortikultura dan bahan impor lainnya untuk memastikan ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Termasuk, kebutuhan akan komoditas bahan pokok.

"Hal ini sejalan dengan hasil kajian KPK tentang Tata Kelola Importasi Produk Hortikultura yang menemukan sejumlah persoalan yang berdampak pada ketersediaan dan keterpenuhan kebutuhan masyarakat," sambungnya.

Baca juga: Cabai Merah Bakal Bikin 'Pedas' Harga-Harga

Berdasarkan hasil kajian KPK, terdapat sejumlah permasalahan tentang tata kelola importasi produk hortikultura. Persoalan tersebut, mengakibatkan pada ketersediaan dan keterpenuhan kebutuhan masyarakat, seperti gula hingga minyak goreng.

Adapun, sejumlah permasalahan tersebut yakni, substansi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) belum memuat hal spesifik yang dituju; lemahnya akuntabilitas dalam penentuan volume impor pada Kementerian Perdagangan.

Kemudian, sistem pelayanan penerbitan RIPH dan PI pada Kementerian belum akuntabel dan belum mampu memberikan kepastian atas penerbitan dokumen perizinan; lemahnya transparansi informasi atas kejelasan syarat teknis RIPH; Sistem informasi belum mendukung kegiatan pengawasan yang handal.

"Belum adanya pengaturan detail atas proses bisnis di lingkungan Kementerian Perdagangan. Terakhir, inefektivitas pelaksanaan Program Penanaman Bawang Putih," imbuhnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Pemimpin Hizbullah Tegaskan...
Pemimpin Hizbullah Tegaskan Israel Harus Tinggalkan Lebanon Tanpa Syarat
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 1,72%, Terperosok ke Bawah 6.000
Berita Terkini
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved