Ancaman Pandemi, Tirani, dan Oknum Demokrasi 'Negara -62'
Rabu, 09 Maret 2022 - 15:25 WIB
loading...
Arief Budiman (Foto: Ist)
A
A
A
Arief Budiman
Ketua Harian Panitia Konvensi Partai Perindo
KENDURI demokrasi akan digelar di sebuah negeri, sebutlah namanya “Negara -62” pada 2024 nanti. Siapa yang tidak penasaran seperti apa kemeriahannya? Kebetulan waktu pemilunya sama dengan Negara +62 yakni pada 2024.
Atau bisa jadi banyak yang tidak terlalu peduli karena nasib perut toh tidak banyak bergantung pada coblos atau contreng pada kertas suara. Mungkin ada saja yang gembira dari nasi bungkus atau kotak kudapan yang dibagikan saat acara kampanye untuk ganjalan makan siang. Syukur-syukur bisa dapat lebihan ongkos jalan. Itu pun kalau pandemi sudah tidak terlalu menghantui. Kabarnya suara pemilih Negara -62 bisa ditawar murah.
Pemilu 2024 dinanti untuk menyongsong siapa pengganti Sang Presiden Rakyat, yaitu presiden kedua teramat populer yang akan duduk satu dekade utuh. Sebelumnya pula, di Negara -62 ada presiden yang pernah berkuasa 32 tahun, dan itu tentu bisa hilang dari obrolan karena Negara -62 telah berubah menjadi negara demokrasi.
Sayangnya, menjelang pesta demokrasi Negara -62 itu, beredar kabar ada ancaman pandemi tirani yang menjangkiti sebagian besar elite politiknya. Elite politik tersebut menjadi “oknum demokrasi” yang tiba-tiba berseliweran dan merasa masa jabatan Sang Presiden Rakyat perlu bonus top up 1 periode atau tambah masa berkuasa 2 sampai 3 tahun lagi.
Di Negara -62, konstitusi negaranya menetapkan bahwa pemilu diadakan 5 tahun sekali dan presidennya hanya boleh menjabat maksimal 2 periode (lagi-lagi serupa dengan Negara +62). Tetapi ada oknum demokrasi yang mengatakan karena ada 3-4 proyek akbar yang belum selesai. Ihwal tanggung saja, daripada orang lain yang nanti tinggal potong pita, lebih baik pemilu ditunda. Apa hendak dikata, toh ada presiden yang bisa sampai 32 tahun.
Masalah kehormatan konstitusi Negara -62, beberapa oknum demokrasi negeri itu diketahui lagi terkena wabah baru, yaitu rabun langka. Lancar membaca angka-angka untuk keuntungan pribadi, namun mendadak rabun mata kalau disuruh membaca Undang-Undang Dasar Negara -62. Aneh tapi nyata.
Ketua Harian Panitia Konvensi Partai Perindo
KENDURI demokrasi akan digelar di sebuah negeri, sebutlah namanya “Negara -62” pada 2024 nanti. Siapa yang tidak penasaran seperti apa kemeriahannya? Kebetulan waktu pemilunya sama dengan Negara +62 yakni pada 2024.
Atau bisa jadi banyak yang tidak terlalu peduli karena nasib perut toh tidak banyak bergantung pada coblos atau contreng pada kertas suara. Mungkin ada saja yang gembira dari nasi bungkus atau kotak kudapan yang dibagikan saat acara kampanye untuk ganjalan makan siang. Syukur-syukur bisa dapat lebihan ongkos jalan. Itu pun kalau pandemi sudah tidak terlalu menghantui. Kabarnya suara pemilih Negara -62 bisa ditawar murah.
Pemilu 2024 dinanti untuk menyongsong siapa pengganti Sang Presiden Rakyat, yaitu presiden kedua teramat populer yang akan duduk satu dekade utuh. Sebelumnya pula, di Negara -62 ada presiden yang pernah berkuasa 32 tahun, dan itu tentu bisa hilang dari obrolan karena Negara -62 telah berubah menjadi negara demokrasi.
Sayangnya, menjelang pesta demokrasi Negara -62 itu, beredar kabar ada ancaman pandemi tirani yang menjangkiti sebagian besar elite politiknya. Elite politik tersebut menjadi “oknum demokrasi” yang tiba-tiba berseliweran dan merasa masa jabatan Sang Presiden Rakyat perlu bonus top up 1 periode atau tambah masa berkuasa 2 sampai 3 tahun lagi.
Di Negara -62, konstitusi negaranya menetapkan bahwa pemilu diadakan 5 tahun sekali dan presidennya hanya boleh menjabat maksimal 2 periode (lagi-lagi serupa dengan Negara +62). Tetapi ada oknum demokrasi yang mengatakan karena ada 3-4 proyek akbar yang belum selesai. Ihwal tanggung saja, daripada orang lain yang nanti tinggal potong pita, lebih baik pemilu ditunda. Apa hendak dikata, toh ada presiden yang bisa sampai 32 tahun.
Masalah kehormatan konstitusi Negara -62, beberapa oknum demokrasi negeri itu diketahui lagi terkena wabah baru, yaitu rabun langka. Lancar membaca angka-angka untuk keuntungan pribadi, namun mendadak rabun mata kalau disuruh membaca Undang-Undang Dasar Negara -62. Aneh tapi nyata.
Lihat Juga :