Sikap Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian Sejalan dengan Prinsip Konstitusi

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:14 WIB
loading...
Sikap Kapolri Tolak...
Sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menolak penempatan Polri di bawah kementerian merupakan langkah konstitusional dan rasional dalam menjaga independensi institusi kepolisian. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menolak penempatan Polri di bawah kementerian merupakan langkah konstitusional dan rasional dalam menjaga independensi institusi kepolisian di Indonesia.

Hal ini dikatakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Prof Syafrinaldi. Secara hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan Polri telah diatur secara jelas mulai dari konstitusi hingga undang-undang.

Dalam UUD 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4) ditegaskan bahwa Polri sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: DPR Sepakat Polri di Bawah Presiden hingga Perpol Atur Polisi di Jabatan Sipil

Ketentuan konstitusional tersebut kemudian dipertegas dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam TAP MPR tersebut, Polri ditegaskan sebagai alat negara yang berfungsi memelihara keamanan dalam negeri dan berada langsung di bawah Presiden, terpisah dari struktur militer maupun kementerian teknis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rekomendasi
Mbappe Ungkap Momen...
Mbappe Ungkap Momen Terjebak 2 Jam di Ruang Ganti
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Mobil Jepang Lawas Tetap...
Mobil Jepang Lawas Tetap Rebut Perhatian Penggemar Modifikasi, Ini Alasannya!
Berita Terkini
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Infografis
8 Kepolisian Terbaik...
8 Kepolisian Terbaik di Dunia 2025, Apakah Polri Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved