Bareskrim Polri Diminta Ungkap Pemilik Aplikasi Investasi Bodong
Selasa, 08 Maret 2022 - 22:12 WIB
loading...
Aparat kepolisian diminta tak hanya mengusut afiliator tapi juga pemilik aplikasi investasi bodong. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri diminta tak hanya mengusut afiliator tapi juga pemilik aplikasi investasi bodong. Sebab, tanpa mengungkap aplikatornya maka kasus investasi bodong akan tetap marak.
"Polisi sampai saat ini baru mengejar influencer yang berperan mempromosikan. Belum pernah terdengar, penyidik memanggil prinsipal atau pemilik aplikasi," ujar Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (DKI) Bandot Dendi Malera, Selasa (8/3/2022).
Dia menjelaskan, afiliator merupakan pihak ketiga yang mempromosikan perdagangan produk dan jasa secara luas kepada masyarakat. Mereka pun mendapatkan semacam komisi dari transaksi perdagangan nasabah. “Kami bukan meragukan kinerja Polri dalam menangani perkara ini. Tapi jika yang ditangani hanya di level Indra Kenz atau Dony Salmanan yang hanya afiliator dan tidak mengejar ke aplikatornya, maka kasus-kasus seperti ini akan tetap marak,” katanya.
Baca juga: Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Diperiksa Bareskrim, Terungkap Pernah Dapat Uang Jajan Rp2 Miliar
Selain itu, kata dia, PPATK juga dinilai masih fokus dengan aset-aset milik Indra Kenz, tetapi belum menyoroti transaksi keuangan yang dilakukan oleh pemilik aplikasi. “Inikan aneh juga pihak ketiga yang mempromosikan dikejar-kejar, tetapi pengepul dan pemilik aplikasi malah belum terdengar kabarnya. Afiliator dibui, aplikator melenggang pergi,” ucapnya.
Baca juga: Erwin Laisuman Mangkir Lagi, Polri Pertimbangkan Panggil Paksa
Dia menyarankan pemerintah membuat perangkat hukum yang mampu memediasi kepentingan korban tanpa menghilangkan unsur pidana dari pelaku. Polisi selaku penyidik, memiliki kapasitas untuk memberikan ruang mediasi antara korban dan pelaku. Hal ini sudah dilakukan Polri dalam delik penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE.
"Polisi sampai saat ini baru mengejar influencer yang berperan mempromosikan. Belum pernah terdengar, penyidik memanggil prinsipal atau pemilik aplikasi," ujar Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (DKI) Bandot Dendi Malera, Selasa (8/3/2022).
Dia menjelaskan, afiliator merupakan pihak ketiga yang mempromosikan perdagangan produk dan jasa secara luas kepada masyarakat. Mereka pun mendapatkan semacam komisi dari transaksi perdagangan nasabah. “Kami bukan meragukan kinerja Polri dalam menangani perkara ini. Tapi jika yang ditangani hanya di level Indra Kenz atau Dony Salmanan yang hanya afiliator dan tidak mengejar ke aplikatornya, maka kasus-kasus seperti ini akan tetap marak,” katanya.
Baca juga: Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Diperiksa Bareskrim, Terungkap Pernah Dapat Uang Jajan Rp2 Miliar
Selain itu, kata dia, PPATK juga dinilai masih fokus dengan aset-aset milik Indra Kenz, tetapi belum menyoroti transaksi keuangan yang dilakukan oleh pemilik aplikasi. “Inikan aneh juga pihak ketiga yang mempromosikan dikejar-kejar, tetapi pengepul dan pemilik aplikasi malah belum terdengar kabarnya. Afiliator dibui, aplikator melenggang pergi,” ucapnya.
Baca juga: Erwin Laisuman Mangkir Lagi, Polri Pertimbangkan Panggil Paksa
Dia menyarankan pemerintah membuat perangkat hukum yang mampu memediasi kepentingan korban tanpa menghilangkan unsur pidana dari pelaku. Polisi selaku penyidik, memiliki kapasitas untuk memberikan ruang mediasi antara korban dan pelaku. Hal ini sudah dilakukan Polri dalam delik penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Lihat Juga :