Beralasan Sakit, Calon Mertua Indra Kenz Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

Selasa, 08 Maret 2022 - 14:12 WIB
loading...
Beralasan Sakit, Calon Mertua Indra Kenz Tak Penuhi Panggilan Bareskrim
Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Foto/Instagram Indra Kenz
A A A
JAKARTA - Calon mertua atau orang tua dari pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz , RP tak menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Menurut Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara, RP tidak hadir lantaran beralasan sakit. Sementara untuk pacar Indra Kenz, VK telah memenuhi panggilan penyidik hari ini. Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Periksa Calon Mertua dan Pacar Indra Kenz Terkait Binomo

"VK sudah hadir. Untuk RP tidak hadir karena alasan sakit," ujar Chandra saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Karena tidak hadir, Chandra memastikan penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa calon mertua dari Indra Kenz tersebut pada pekan depan. Namun, dia tak menyebut hari pasti pemeriksaan itu.

"Minggu depan (pemeriksaan ulang)," ucap Chandra.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2071 seconds (0.1#10.140)