Kasus Indra Kenz, 16 Saksi Sudah Diperiksa Bareskrim Polri

Senin, 07 Maret 2022 - 20:22 WIB
loading...
Kasus Indra Kenz, 16 Saksi Sudah Diperiksa Bareskrim Polri
Bareskrim Polri telah memeriksa 16 orang saksi terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Foto/Instagram Indra Kenz
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa 16 orang saksi terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK). Dua di antaranya merupakan saksi ahli.

“Update kasus IK sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi yaitu 14 saksi dan 2 saksi ahli," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Senin (7/3/2022).

Sementara itu, Bareskrim telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pacar serta calon mertua dari Indra Kenz. Gatot menjelaskan bahwa, pemeriksaan RP (merujuk pada calon mertua Indra Kenz dan VK (merujuk pacar Indra Kenz) akan diperiksa pada esok hari dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.





"Selasa 8 Maret, periksa dua saksi dalam perkara IK saudara RP dan saudari VK," ujar Gatot.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4461 seconds (0.1#10.140)