Luhut: Kasus Harian Covid-19 Menurun, Jabodetabek dan Surabaya Masuk PPKM Level 2
Senin, 07 Maret 2022 - 15:09 WIB
loading...
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan mengatakan saat ini wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali ke PPKM level 2. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengatakan saat ini wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali turun ke pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 2, setelah sempat melaksanakan PPKM level 3.
Luhut mengatakan, hal ini seiring dengan situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik. “Seiring dengan perbaikan situasi pandemi Covid-19 yang semakin hari semakin membaik, maka sejumlah kabupaten kota yang kembali masuk ke level 2 meningkat cukup signifikan,” kata Luhut saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
“Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit,” kata Luhut.
Baca juga: Kemenpan RB: 25% ASN Sektor Non Esensial pada PPKM Level 4 Jawa Bali Wajib WFO
Sementara itu, Luhut mengatakan perpanjangan PPKM level kabupaten dan kota akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan keluar hari ini. “Terkait detail informasi ini akan tertuang dalam Inmendagri yang keluar hari ini.”
Luhut mengatakan, hal ini seiring dengan situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik. “Seiring dengan perbaikan situasi pandemi Covid-19 yang semakin hari semakin membaik, maka sejumlah kabupaten kota yang kembali masuk ke level 2 meningkat cukup signifikan,” kata Luhut saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
“Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit,” kata Luhut.
Baca juga: Kemenpan RB: 25% ASN Sektor Non Esensial pada PPKM Level 4 Jawa Bali Wajib WFO
Sementara itu, Luhut mengatakan perpanjangan PPKM level kabupaten dan kota akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan keluar hari ini. “Terkait detail informasi ini akan tertuang dalam Inmendagri yang keluar hari ini.”
Lihat Juga :