KPK Perpanjang Lagi Penahanan Rahmat Effendi

Jum'at, 04 Maret 2022 - 17:02 WIB
loading...
KPK Perpanjang Lagi Penahanan Rahmat Effendi
Masa penahanan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) alias Pepen kembali diperpanjang selama 30 hari ke depan hingga 5 April 2022. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Masa penahanan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) alias Pepen kembali diperpanjang KPK selama 30 hari ke depan hingga 5 April 2022. Selain Pepen, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) juga memperpanjang masa penahanan terhadap 4 tersangka lainnya.

Mereka yakni Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), dan Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong.

"Tim Penyidik hari ini memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap atas nama RE dkk berdasarkan penetapan pengadilan untuk masing-masing selama 30 hari, sampai nanti tanggal 5 April 2022," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).





Pepen bersama Wahyudin bakal ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Sedangkan Bunyamin, Mulyadi dan Jumhana bakal ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Saat ini proses pengumpulan bukti dan pemberkasan perkara masih dilakukan tim penyidik," kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1781 seconds (0.1#10.140)