Periksa Dirut PDAM Tirta Patriot Bekasi, KPK Telusuri Uang untuk Rahmat Effendi
Sabtu, 26 Februari 2022 - 06:43 WIB
loading...
Tersangka kasus dugaan korupsi Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Bekasi, Solihat. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Solihat dilakukan untuk menelusuri aliran uang dugaan suap yang diterima Rahmat Effendi. Rahmat Effendi diduga kerap menerima sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Bekasi.
"Solihat (Dirut PDAM Tirta Patriot Bekasi), yang bersangkutan hadir dan tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RE dari beberapa SKPD di Pemkot Bekasi," kata Ali melalui pesan singkatnya, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: KPK Bongkar Taktik Licik Rahmat Effendi di Proyek Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Baca juga: KPK: Rahmat Effendi Diduga Patok Harga untuk Promosi Jabatan di Pemkot Bekasi
Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi adalah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Solihat dilakukan untuk menelusuri aliran uang dugaan suap yang diterima Rahmat Effendi. Rahmat Effendi diduga kerap menerima sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Bekasi.
"Solihat (Dirut PDAM Tirta Patriot Bekasi), yang bersangkutan hadir dan tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RE dari beberapa SKPD di Pemkot Bekasi," kata Ali melalui pesan singkatnya, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: KPK Bongkar Taktik Licik Rahmat Effendi di Proyek Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Baca juga: KPK: Rahmat Effendi Diduga Patok Harga untuk Promosi Jabatan di Pemkot Bekasi
Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi adalah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Lihat Juga :