RUU HIP, DPR dan Pemerintah Harus Jelaskan Sila Ketuhanan yang Berkebudayaan

Senin, 15 Juni 2020 - 15:25 WIB
loading...
A A A
"Urgensinya tidak ada (merancang kembali UU) bagi masyarakat. Selama ini publik tak pernah complain akan substansi dan eksistensi pancasila kenapa harus dikorek," jelasnya.

Ia mengaku mendengar kabar yang beredar bahwa RUU ini berpotensi memunculkan kembali PKI. Baginya, jika tidak ada manfaat dan keuntungan (benefit and profit) dalam memperkuat Pancasila, dan cenderung bikin gaduh kenapa harus dibahas.

"Dalam hal ini siapa konseptornya, publik harus tahu latar belakangnya, background-nya pun bahkan siapa dan dari mana perlu diketahui," ucapnya.

Lebih lanjut Jerry menganggap, RUU HIP ini terlalu prematur dan juga akan membuat bangsa ini bergejolak. Untuk itu, lebih baik, RUU HIP dihentikan saja daripada hanya menimbulkan public conflict (konflik publik).

Dia menuturkan, Pancasila itu sebagai dasar negara diresmikan kala sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, dalam UUD 1945.

Sedangkan rancangan batang tubuh UUD 1945 sudah dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebelumnya.

Di sisi lain Jerry menilai, Pancasila sebetulnya bukan ideologi, tapi dasar negara. Jika di Amerika Serikat (AS) di kenal dengan nama Bill of Right yang lahir pada 1791 yang memuat 10 amandemen konstitusi terhadap hak sipil rakyat AS.

Oleh karenanya, Pemerintah harus menolak jika pembahasan RUU HIP dianggap meresahkan atau pun tak sesuai dan bertabrakan dengan norma dan kaidah bangsa. "Kan eksekutif juga punya peran bukan hanya legislatif. Saya harap RUU (HIP) ini perlu dikawal pasal demi pasal harus jelas," tandasnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5719 seconds (0.1#10.140)