Penampakan Angelina Sondakh Keluar Lapas Pondok Bambu, Terlihat Menangis
Kamis, 03 Maret 2022 - 09:35 WIB
loading...
A
A
A
Berdassarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman sebagai berikut:
- Pidana penjara selama 10 tahun
- Denda Rp500 juta Subs 6 bulan Kurungan (Sudah dibayar)
- Uang pengganti Rp 2.5 miliar dan USD 1,2 juta subs 1 tahun Penjara. Sudah Dibayar sekitar Rp. 8.815.972.722
- Sisa uang pengganti yakni Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 Bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalankan pidana kurungan 4 bulan 5 hari).
- Pidana penjara selama 10 tahun
- Denda Rp500 juta Subs 6 bulan Kurungan (Sudah dibayar)
- Uang pengganti Rp 2.5 miliar dan USD 1,2 juta subs 1 tahun Penjara. Sudah Dibayar sekitar Rp. 8.815.972.722
- Sisa uang pengganti yakni Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 Bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalankan pidana kurungan 4 bulan 5 hari).
(maf)
Lihat Juga :