Hari Raya Nyepi 2022, 1.117 Napi Beragama Hindu Dapat Remisi
Kamis, 03 Maret 2022 - 06:38 WIB
loading...
Sebanyak 1.117 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia, mendapatkan remisi khusus (RK) atau bertepatan dengan Hari Raya Nyepi 2022, Kamis (3/3/2022). Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 1.117 narapidana (napi) beragama Hindu di seluruh Indonesia, mendapatkan remisi khusus (RK) atau bertepatan dengan Hari Raya Nyepi 2022, Kamis (3/3/2022). Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Baca juga: Polda Jateng Jamin Kenyamanan Masyarakat saat Hari Raya Nyepi
Dari data yang disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebanyak 1.113 napi mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagian (RK I).
Baca juga: Kemenkumham Sulsel Usul 35 Narapidana Dapat Remisi Nyepi
Untuk RKI I rinciannya yakni 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan. Sementara itu 4 napi yang mendapatkan remisi bebas (RK II).
Baca juga: Polda Jateng Jamin Kenyamanan Masyarakat saat Hari Raya Nyepi
Dari data yang disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebanyak 1.113 napi mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagian (RK I).
Baca juga: Kemenkumham Sulsel Usul 35 Narapidana Dapat Remisi Nyepi
Untuk RKI I rinciannya yakni 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan. Sementara itu 4 napi yang mendapatkan remisi bebas (RK II).
Lihat Juga :