Hari Raya Nyepi 2022, 1.117 Napi Beragama Hindu Dapat Remisi

Kamis, 03 Maret 2022 - 06:38 WIB
loading...
Hari Raya Nyepi 2022, 1.117 Napi Beragama Hindu Dapat Remisi
Sebanyak 1.117 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia, mendapatkan remisi khusus (RK) atau bertepatan dengan Hari Raya Nyepi 2022, Kamis (3/3/2022). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sebanyak 1.117 narapidana (napi) beragama Hindu di seluruh Indonesia, mendapatkan remisi khusus (RK) atau bertepatan dengan Hari Raya Nyepi 2022, Kamis (3/3/2022). Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.



Untuk RKI I rinciannya yakni 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan. Sementara itu 4 napi yang mendapatkan remisi bebas (RK II).



Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali diketahui menyumbang jumlah terbanyak narapidana yang mendapatkan remisi dengan 792 narapidana.

Rika Aprianti menyebutkan, pemberian remisi bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan semata.

"Pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujar Rika.

Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) dan tidak dipungut biaya.

Rika menyebutkan, dengan SDP dapat mempermudah dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi.

"Selain itu baik narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik," jelas dia.

Hingga 22 Februari 2022, jumlah warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 271.252 orang. Rinciannya yakni 226.490 narapidana dan 44.762 tahanan.

Pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi diharapkan menghemat anggaran makan napi sebesar Rp551 juta dengan rata-rata biaya makan narapidana Rp17 ribu per hari untuk satu orang.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2813 seconds (0.1#10.140)