Profil Ketut Sumedana: Pernah Tangani Kasus Besan SBY dan Hari Sabarno
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kini dijabat oleh Ketut Sumedana. Sedangkan pejabat sebelumnya adalah Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Ketut dan Leonard serta sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan lainnya telah dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Adapun jabatan Ketut Sumedana sebelumnya adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Sumedana dilantik sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis 5 Agustus 2021.
Sebelum menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Sumedana merupakan Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sumedana juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.
Jabatan Kepala Kejari Bantul, Yogyakarta juga diemban oleh pria kelahiran Buleleng 25 Agustus 1974 ini. Selain itu, Sumedana juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mataram.
Kemudian, sejumlah jabatan lainnya yang pernah diduduki oleh Sumedana di antaranya Kasi Sospol di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kasi Penuntutan Kejati NTB, dan Koordinator di Kejati Jawa Timur. Dia juga pernah aktif menjadi tenaga pengajar di Badan Diklat Kejaksaan RI.
Sumedana juga pernah ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun. Anak petani ini pernah menjadi penyelidik, penyidik, dan penuntut di KPK. Sumedana juga pernah menjadi Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penuntutan di KPK.
Sejumlah kasus pernah ditanganinya saat masih bertugas di KPK. Salah satunya adalah kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003 yang menyeret Aulia Pohan, besan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Saat itu, Ketua KPK dijabat oleh Antasari Azhar. Selain itu, kasus lain yang pernah ditangani Sumedana adalah pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di berbagai wilayah Indonesia. Kasus korupsi ini juga menyeret Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.
Ketut dan Leonard serta sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan lainnya telah dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Adapun jabatan Ketut Sumedana sebelumnya adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Sumedana dilantik sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis 5 Agustus 2021.
Sebelum menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Sumedana merupakan Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sumedana juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.
Jabatan Kepala Kejari Bantul, Yogyakarta juga diemban oleh pria kelahiran Buleleng 25 Agustus 1974 ini. Selain itu, Sumedana juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mataram.
Kemudian, sejumlah jabatan lainnya yang pernah diduduki oleh Sumedana di antaranya Kasi Sospol di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kasi Penuntutan Kejati NTB, dan Koordinator di Kejati Jawa Timur. Dia juga pernah aktif menjadi tenaga pengajar di Badan Diklat Kejaksaan RI.
Sumedana juga pernah ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun. Anak petani ini pernah menjadi penyelidik, penyidik, dan penuntut di KPK. Sumedana juga pernah menjadi Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penuntutan di KPK.
Sejumlah kasus pernah ditanganinya saat masih bertugas di KPK. Salah satunya adalah kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003 yang menyeret Aulia Pohan, besan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Saat itu, Ketua KPK dijabat oleh Antasari Azhar. Selain itu, kasus lain yang pernah ditangani Sumedana adalah pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di berbagai wilayah Indonesia. Kasus korupsi ini juga menyeret Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.
(rca)