PPP Tetap Minta Tap MPRS Larangan Komunisme Masuk di RUU HIP

Senin, 15 Juni 2020 - 13:42 WIB
loading...
PPP Tetap Minta Tap...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersikeras meminta adanya pembahasan ulang terhadap isi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Dalam kaitan itu, Ketetapan (Tap) MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme wajib dimasukkan sebagai konsideran dalam beleid tersebut.

“Masuknya TAP MPRS XXV/1966 adalah sebuah keharusan. PPP menangkap di ruang publik bahwa karena tidak dimasukkannya TAP MPRS tersebut, maka ada yang memaknai bahwa RUU HIP ditunggangi atau dipengaruhi elemen yang berpaham komunis atau kiri,” tandas Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani kepada SINDOnews, Senin (15/6/2020).

Selain itu, pihaknya juga menginginkan agar RUU HIP ini membatasi diri saja pada pengaturan level undang-undang (UU) untuk bagi eksistensi serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai organ pemerintah untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila. (Baca juga: Inisiator Masyumi Reborn Tolak RUU HIP)

Dia menilai, substansi tentang penafsiran atau pemahaman Pancasila tidak tepat dijadikan materi muatan UU. Sebab, hal itu akan membatasi ruang perkembangan pemikiran Pancasila sebagai sebuah ideologi yang hidup dan berkembang sesuai dengan perkembangan kesadaran berbangsa dan bernegara.

“PPP meminta agar materi atau substansi lainnya terkait dengan tafsir atau pemahaman Pancasila tidak perlu diatur dalam UU HIP. Karena ini akan menimbulkan kontroversi baru di tengah masyarakat,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Rekomendasi
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Customer Experience, Jasa Marga Gelar Expert Sharing Session
Menchi Katsu hingga...
Menchi Katsu hingga Takoyaki, Aneka Street Food Jepang Hadir Serentak di 138 Hotel
5 Alasan Pemakaman Ayatollah...
5 Alasan Pemakaman Ayatollah Khamenei Ditunda 4 Bulan, Memperkuat Persatuan dan Revolusioner Iran
Berita Terkini
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Menteri LH Jumhur Hidayat...
Menteri LH Jumhur Hidayat Berharap Ada Moratorium Penebangan Hutan
Nonton Prambanan Jazz...
Nonton Prambanan Jazz Festival Makin Seru, Nikmati Promo dan Kemudahan Transaksi dari BRI!
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved