PPP Tetap Minta Tap MPRS Larangan Komunisme Masuk di RUU HIP
Senin, 15 Juni 2020 - 13:42 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersikeras meminta adanya pembahasan ulang terhadap isi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Dalam kaitan itu, Ketetapan (Tap) MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme wajib dimasukkan sebagai konsideran dalam beleid tersebut.
“Masuknya TAP MPRS XXV/1966 adalah sebuah keharusan. PPP menangkap di ruang publik bahwa karena tidak dimasukkannya TAP MPRS tersebut, maka ada yang memaknai bahwa RUU HIP ditunggangi atau dipengaruhi elemen yang berpaham komunis atau kiri,” tandas Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani kepada SINDOnews, Senin (15/6/2020).
Selain itu, pihaknya juga menginginkan agar RUU HIP ini membatasi diri saja pada pengaturan level undang-undang (UU) untuk bagi eksistensi serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai organ pemerintah untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila. (Baca juga: Inisiator Masyumi Reborn Tolak RUU HIP)
Dia menilai, substansi tentang penafsiran atau pemahaman Pancasila tidak tepat dijadikan materi muatan UU. Sebab, hal itu akan membatasi ruang perkembangan pemikiran Pancasila sebagai sebuah ideologi yang hidup dan berkembang sesuai dengan perkembangan kesadaran berbangsa dan bernegara.
“PPP meminta agar materi atau substansi lainnya terkait dengan tafsir atau pemahaman Pancasila tidak perlu diatur dalam UU HIP. Karena ini akan menimbulkan kontroversi baru di tengah masyarakat,” ujarnya.
“Masuknya TAP MPRS XXV/1966 adalah sebuah keharusan. PPP menangkap di ruang publik bahwa karena tidak dimasukkannya TAP MPRS tersebut, maka ada yang memaknai bahwa RUU HIP ditunggangi atau dipengaruhi elemen yang berpaham komunis atau kiri,” tandas Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani kepada SINDOnews, Senin (15/6/2020).
Selain itu, pihaknya juga menginginkan agar RUU HIP ini membatasi diri saja pada pengaturan level undang-undang (UU) untuk bagi eksistensi serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai organ pemerintah untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila. (Baca juga: Inisiator Masyumi Reborn Tolak RUU HIP)
Dia menilai, substansi tentang penafsiran atau pemahaman Pancasila tidak tepat dijadikan materi muatan UU. Sebab, hal itu akan membatasi ruang perkembangan pemikiran Pancasila sebagai sebuah ideologi yang hidup dan berkembang sesuai dengan perkembangan kesadaran berbangsa dan bernegara.
“PPP meminta agar materi atau substansi lainnya terkait dengan tafsir atau pemahaman Pancasila tidak perlu diatur dalam UU HIP. Karena ini akan menimbulkan kontroversi baru di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lihat Juga :