PPP Tetap Minta Tap MPRS Larangan Komunisme Masuk di RUU HIP

Senin, 15 Juni 2020 - 13:42 WIB
loading...
PPP Tetap Minta Tap...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersikeras meminta adanya pembahasan ulang terhadap isi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Dalam kaitan itu, Ketetapan (Tap) MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme wajib dimasukkan sebagai konsideran dalam beleid tersebut.

“Masuknya TAP MPRS XXV/1966 adalah sebuah keharusan. PPP menangkap di ruang publik bahwa karena tidak dimasukkannya TAP MPRS tersebut, maka ada yang memaknai bahwa RUU HIP ditunggangi atau dipengaruhi elemen yang berpaham komunis atau kiri,” tandas Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani kepada SINDOnews, Senin (15/6/2020).

Selain itu, pihaknya juga menginginkan agar RUU HIP ini membatasi diri saja pada pengaturan level undang-undang (UU) untuk bagi eksistensi serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai organ pemerintah untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila. (Baca juga: Inisiator Masyumi Reborn Tolak RUU HIP)

Dia menilai, substansi tentang penafsiran atau pemahaman Pancasila tidak tepat dijadikan materi muatan UU. Sebab, hal itu akan membatasi ruang perkembangan pemikiran Pancasila sebagai sebuah ideologi yang hidup dan berkembang sesuai dengan perkembangan kesadaran berbangsa dan bernegara.

“PPP meminta agar materi atau substansi lainnya terkait dengan tafsir atau pemahaman Pancasila tidak perlu diatur dalam UU HIP. Karena ini akan menimbulkan kontroversi baru di tengah masyarakat,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Kuasa Hukum PPP Maluku...
Kuasa Hukum PPP Maluku Anggap Tim Sengketa Internal DPP Tak Punya Legitimasi Hukum
Kuasa Hukum DPP PPP:...
Kuasa Hukum DPP PPP: Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Perkara Maluku Diajukan
Pengurus Daerah PPP...
Pengurus Daerah PPP Kembali Pertanyakan Peran yang Taj Yasin Lakukan untuk Partai
Muncul Desakan Penggantian...
Muncul Desakan Penggantian Sekjen PPP, Sekjen GPK: Itu Hanya Rumor
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Buka Muscab Sumut, Mardiono...
Buka Muscab Sumut, Mardiono Ajak Kader PPP Bersatu Hadapi Agenda Politik
10 Tahun Tanpa Kantor,...
10 Tahun Tanpa Kantor, Kini PPP Bengkulu Tengah Siap Tancap Gas
Rekomendasi
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Eropa Memanas! Jet tempur...
Eropa Memanas! Jet tempur Prancis Tembak Jatuh Drone Rusia di Latvia
Berita Terkini
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved