Mabes Polri Resmi Hentikan Proses Hukum Kasus Nurhayati

Selasa, 01 Maret 2022 - 23:22 WIB
loading...
Mabes Polri Resmi Hentikan Proses Hukum Kasus Nurhayati
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo.Foto/MPI/Widya Michella
A A A
JAKARTA - Mabes Polri menyatakan kasus kasus Nurhayati pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat, dihentikan secara resmi pada Selasa(1/3/2022). Bendahara Desa Citemu ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kades Citemu Supriyadi.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kpihaknya telah melakukan koordinasi, komunikasi dan mengelar kasus ini dengan kejaksaan. Hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 28 Februari 2022 kemarin, Polri memutuskan kasus Nurhayati dihentikan.

"Teknis penghentiannya karena kasus ini sudah P21 tetap akan dilimpahkan ke kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh yang bersangkutan karena sedang isoman," kata Dedi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa,(01/3/2022).

"Dari jaksa akan mengeluarkan SK P2, pada malam hari ini juga terkait dengan masalah kasus Nurhayati ini selesai," sambungnya. Baca: Status Tersangka Nurhayati Bakal Dihentikan, Kejagung Minta Polisi Segera Limpahkan Tahap II

Dedi menjelaskan, alasan Nurhayati menjadi tersangka lantaran masalah penafsiran terhadap peristiwa hukum antara satu lembaga dengan lembaga lainnya tidak lah sama. "Penafsiran di tingkat penyidik Polres perbuatannya ada tapi hanya pelanggaran administratif niat jahatnya tidak ditemukan. Karena apa yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait menyangkut tata kelola penggunaan anggaran APBD desa," ujarnya.

"Ketika kita berbicara tentang kasus ini tidak hanya berbicara tentang legal justice tetapi juga social justice. Kita tidak hanya mengejar kepastian hukum tetapi keadilan dan kemanfaatan hukum itu juga harus kita tentukan, itu salah satu pertimbangan kenapa kasus Nurhayati ini segera dihentikan atau dibuatkan SKP2 oleh kejaksaan," lanjut dia.

Terakhir kepada masyarakat, Dedi mengimbau agar tidak takut untuk melaporkan tindak pidana korupsi kepada pihak kepolisian. Sebab masyarakat juga mempunyai tanggung jawab untuk ikut serta dalam rangka memberantas korupsi di Indonesia.

"Kepada saudari Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa tidak perlu khawatir lagi dan tidak perlu takut lagi. Kasusnya kepada Nurhayati sudah tuntas dan selesai pada malam hari ini juga," ucapnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2070 seconds (0.1#10.140)