Status Tersangka Nurhayati Bakal Dihentikan, Kejagung Minta Polisi Segera Limpahkan Tahap II
Senin, 28 Februari 2022 - 16:00 WIB
loading...
Kejagung meminta kepada Polres Cirebon segera melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Cirebon terkait kasus korupsi dana APBDes dengan tersangka Nurhayati. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan status tersangka Nurhayati pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat, akan dihentikan atau disetop. Terkait hal itu, Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meminta kepada Polres Cirebon untuk segera melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Cirebon.
"Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada awak media, Jakarta, Senin (28/2/2022).
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri rampung melakukan gelar perkara terkait status tersangka Nurhayati, pelapor pidana dugaan korupsi APBDes Citemu, Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Status Tersangka Nurhayati Tak Dilanjutkan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, hasil gelar perkara itu belum bisa memastikan apakah pokok pidana sekaligus status tersangka Nurhayati dilanjutkan atau tidak. Menurutnya, penyidik akan kembali berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk perkara tersangka N penyidik akan mengoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini. Mungkin itu dulu," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022) malam.
Di sisi lain, Ramadhan memastikan, penyidik Bareskrim Polri telah memastikan akan terus melanjutkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka berinisial S. "Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka inisial S kasus ini terus dilanjutkan," katanya.
"Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada awak media, Jakarta, Senin (28/2/2022).
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri rampung melakukan gelar perkara terkait status tersangka Nurhayati, pelapor pidana dugaan korupsi APBDes Citemu, Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Status Tersangka Nurhayati Tak Dilanjutkan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, hasil gelar perkara itu belum bisa memastikan apakah pokok pidana sekaligus status tersangka Nurhayati dilanjutkan atau tidak. Menurutnya, penyidik akan kembali berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk perkara tersangka N penyidik akan mengoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini. Mungkin itu dulu," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022) malam.
Di sisi lain, Ramadhan memastikan, penyidik Bareskrim Polri telah memastikan akan terus melanjutkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka berinisial S. "Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka inisial S kasus ini terus dilanjutkan," katanya.
Lihat Juga :