Keluarkan Keputusan, KPU Tegaskan Tahapan Pilkada Mulai Dilanjutkan Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pemilu serentak lanjutan tahun 2020.
Keputusan KPU ini dikeluarkan pada Senin (15/6/2020) untuk mempertegas proses tahapan Pilkada Serentak 2020 yang dilanjutkan 15 Juni 2020 atau dimulai hari ini. Pilkada serentak sendiri akan digelar pada 9 Desember 2020 berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dan beberapa Peraturan KPU. (Baca juga: Soal APD untuk Penyelenggara Pilkada Serentak 2020, KPU Diminta Jujur ke Publik)
Keputusan KPU itu meliputi:
KESATU : Menetapkan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda meliputi:
a. Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara;
b. Verifikasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan;
c. Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; dan
d. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
KEDUA : Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020.
KETIGA : KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menindaklanjuti Keputusan ini dengan menetapkan Pemilihan lanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum Kesatu dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan mencabut Keputusan KPU Provinsi Kabupaten/Kota tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
KEEMPAT : Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melanjutkan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. (Baca juga Infografis: KPU Usul Tambahan Rp4,77 T untuk Protokol Covid-19 di Pilkada 2020)
KELIMA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan KPU ini dikeluarkan pada Senin (15/6/2020) untuk mempertegas proses tahapan Pilkada Serentak 2020 yang dilanjutkan 15 Juni 2020 atau dimulai hari ini. Pilkada serentak sendiri akan digelar pada 9 Desember 2020 berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dan beberapa Peraturan KPU. (Baca juga: Soal APD untuk Penyelenggara Pilkada Serentak 2020, KPU Diminta Jujur ke Publik)
Keputusan KPU itu meliputi:
KESATU : Menetapkan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda meliputi:
a. Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara;
b. Verifikasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan;
c. Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; dan
d. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
KEDUA : Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020.
KETIGA : KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menindaklanjuti Keputusan ini dengan menetapkan Pemilihan lanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum Kesatu dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan mencabut Keputusan KPU Provinsi Kabupaten/Kota tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
KEEMPAT : Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melanjutkan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. (Baca juga Infografis: KPU Usul Tambahan Rp4,77 T untuk Protokol Covid-19 di Pilkada 2020)
KELIMA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(kri)