Gugatan PT Ditolak MK, Bagaimana Kans Gatot Nurmantyo Maju Pilpres 2024?

Selasa, 01 Maret 2022 - 06:42 WIB
loading...
Gugatan PT Ditolak MK,...
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nasib gugatan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo terkait ambang batas pencalonan presiden ( Presidential Threshold ) telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Kamis 24 Februari 2022, MK telah memutuskan menolak gugatan Gatot Nurmantyo yang meminta ketentuan presidential threshold di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dihapus.

Nama Gatot Nurmantyo sebelumnya beberapa kali muncul dalam bursa calon presiden (capres) 2024 di sejumlah survei. Bahkan, elektabilitas Gatot Nurmantyo paling teratas dengan 29,1% dalam klaster tokoh TNI, Polri, dan Purnawirawan pada survei yang dilakukan periode 16-24 November 2021 oleh Lembaga KedaiKOPI.

Hasil serupa juga tergambar dalam survei online yang dilakukan Platform Nyari Presiden (Nyapres2024) pada periode 17 April - 10 Mei 2021. Dalam survei yang menggunakan jejaring media sosial melalui iklan Facebook dengan mengambil sampel 1.310 responden yang tersebar di 32 provinsi itu, sebanyak 60,61 persen responden menilai Gatot Nurmantyo layak menjadi capres 2024.





Sedangkan dalam survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dilakukan periode 28 Februari-8 Maret 2021, elektabilitas Gatot Nurmantyo sebesar 1 persen. Dalam survei yang dilakukan lembaga Charta Politika pada periode 20-24 Maret 2021, elektabilitas Gatot Nurmantyo 0,6 persen.

Kemudian, elektabilitas Gatot Nurmantyo sebesar 0,9 persen dalam survei Indikator Politik Indonesia periode 13-17 April 2021 pada simulasi tertutup 17 nama. Lalu, bagaimana kans Gatot Nurmantyo maju ke Pilpres 2024 setelah gugatannya terkait presidential threshold itu ditolak MK?

“Hasil kemarin sudah bisa diprediksi jauh sebelum gugatan itu diajukan. Ini bukan semata soal hukum. Ada aspek politik yang tidak mungkin dipisahkan dari proses hukum. Apalagi, ini menyangkut kepentingan bagi kekuasaan hari ini, juga ke depan. Mudah dikalkulasi hasilnya,” kata Pengamat Politik Tony Rosyid kepada SINDOnews, belum lama ini.



Namun, menurut Tony, Gatot Nurmantyo dan sejumlah tokoh lain seperti Rizal Ramli dan LaNyalla Mahmud Mattalitti masih punya peluang untuk Nyapres atau menjadi calon wakil presiden (cawapres) di 2024. “Peluang tetap ada bagi siapa pun yang ingin ikut kontestasi di Pemilu 2024. Ada waktu dua tahun untuk mempersiapkan diri,” katanya.

Tony menjelaskan persiapan yang paling efektif adalah menaikkan elektabilitas. Menurut dia, butuh tim dan banyak panggung untuk branding. “Bagaimanapun, tiket parpol hanya akan diberikan kepada mereka yang potensial untuk menang. Target parpol itu menang, baik menang calon presidennya maupun legislatifnya,” ungkapnya.

Dia mengatakan, untuk mengukur siapa yang potensial menang dan layak diberikan tiket oleh partai adalah kandidat yang elektabilitasnya tinggi. “Ini yang harus dikejar oleh mereka yang berada di luar partai. Kalau elektabilitas tinggi, tiket dan logistik akan datang sendiri. Kalau elektabilitas pas-pasan, logistik harus kuat. Itu pun hanya bisa membidik posisi cawapres,” jelasnya.

Dia melihat banyak tokoh yang berkapasitas terganjal karena faktor presidential threshold (PT) 20 persen. Dia mengakui angka 20 persen memang terlalu tinggi dan ini telah menutup ruang bagi banyak tokoh hebat Indonesia untuk ikut berkontestasi di Pilpres 2024.

“Tapi, itulah undang-undang kita. Idealnya PT itu disesuaikan dengan perolehan suara terkecil partai. Sehingga, setiap partai bisa mencalonkan kader atau tokoh. Maka, akan ada penjaringan dan ruang kesempatan yang lebih luas,” kata Tony.

Tony mengungkapkan saat ini perolehan suara terkecil adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yaitu 5 persen. Dia pun menilai seharusnya PT itu 5 persen. Karena, kata dia, jika semakin banyak calon, maka makin besar peluang untuk mendapat pemimpin terbaik.

“Karena PT 20 persen menjadi syarat yang gagal digugat, maka harus diterima oleh semua pihak. Bagaimana kemudian bisa memenuhi syarat itu jika ingin bertarung di 2004. Ya, tingkatkan popularitas dan elektabilitas. Hanya itu, enggak ada yang lain,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin melihat peluang Gatot Nurmantyo maju ke Pilpres 2024 agak berat setelah gugatan terkait presidential threshold itu ditolak MK. “Karena harus punya dukungan partai 20% kursi parlemen. Itulah beratnya hidup di negara, dimana oligarki sudah mencengkeram dan koorporasi sudah menguasai segalanya,” kata Ujang kepada SINDOnews secara terpisah.

Namun, menurut Ujang, perjuangan Gatot Nurmantyo masih belum tertutup jika mampu mendapatkan dukungan partai hingga minimal 20% tersebut. “Walau belum tertutup. Namun jalan terjal itu akan menghadang Gatot,” pungkas Ujang.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai putusan MK yang menolak gugatan Gatot Nurmantyo sudah terbaca sejak awal. Dedi mengakui itu tentu hasil persidangan yang mengecewakan bagi praktik demokrasi elektoral.

“Gatot Nurmantyo sebagai penggugat, tetap punya peluang dalam kontestasi pilpres, meskipun cukup berat mengingat ia harus bertarung mendapatkan peluang keterusungan dari parpol, di mana ada tokoh lain yang sama-sama mengincar peluang itu, semisal Anies Baswedan dan lainnya,” ujar Dedi kepada SINDOnews secara terpisah.

Dia juga mengakui putusan MK itu lebih besar menutup kemungkinan Gatot Nurmantyo memiliki peluang kontestasi. “Terlebih mendapat keterusungan parpol perlu modal yang cukup besar, selain elektabilitas juga dukungan mitra koalisi yang berkenan. Dari sisi elektabilitas, Gatot sendiri masih cukup rendah,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA
Rekomendasi
Intip Cara Hemat Belanja...
Intip Cara Hemat Belanja Online di Tengah Ekonomi Menantang
Juara WBO Brian Norman...
Juara WBO Brian Norman Jr dan Tantangan Jin yang Menakutkan dari Jepang
10 Daftar Nama Brainrot...
10 Daftar Nama Brainrot Anomali, Fenomena Kemunduran Mental di Era Digital yang Viral
Berita Terkini
PPP Siap Muktamar, Sekjen:...
PPP Siap Muktamar, Sekjen: Tak ada Pergantian Pengurus Wilayah dan Cabang
7 jam yang lalu
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
9 jam yang lalu
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
9 jam yang lalu
Layakkah Soeharto Diberi...
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
10 jam yang lalu
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
10 jam yang lalu
Legislator Gerindra...
Legislator Gerindra Ungkap Perintah Presiden Bawa Angin Segar Tertibkan Truk ODOL
10 jam yang lalu
Infografis
Hasil Quick Count Pilkada...
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Siapa Pemenangnya?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved