Pengeras Suara dan Noise Pollution

Minggu, 27 Februari 2022 - 08:15 WIB
loading...
A A A
Sekali pun demikian, ada yang patut disesalkan dari kontroversi ini, yaitu publik kehilangan fokus untuk melihat isi Surat Edaran itu sendiri. Ruang publik yang semestinya menjadi arena civil society dalam mengkritisi sebuah kabijakan yang dikeluarkan oleh negara berubah menjadi perang olokan yang jauh dari subjek pokoknya. Jika kita mengamati hiruk-pikuk masalah ini di media sosial, yang kita temukan adalah olokan, umpatan, bahkan ancaman, dengan bahasa atau gambar-gambar yang sangat vulgar.

Harus diakui bahwa arus informasi dan cara-cara komunikasi di ruang publik memang tidak selalu sehat. Sekali pun demikian, adalah penting untuk menuntut kelompok-kelompok terpelajar untuk tetap menyalakan nalar kritis dalam menyikapi sebuah masalah. Orang awam mungkin mudah terprovokasi dengan sebuah berita heboh karena tidak cukup terdidik untuk mengkonfirmasi kebenarannya melalui pencarian informasi yang lebih lengkap melalui sumber-sumber yang kredibel. Namun, orang terdidik mestinya memiliki sikap dan cara merespons yang berbeda terhadap sebuah informasi karena seharusnya memiliki sikap curiousity yang kuat dengan nalar kritis yang tetap menyala.

Dengan sikap jujur dan kritis, semestinya pertanyaan di awal tulisan ini tidak terlontar dari kalangan terididik. Karena sejauh kita menelaah isi Surat Edaran Menteri Agama, tidak ada satu pun kalimat yang melarang pelantunan azan menggunakan pengeras suara. Di bagian "tata Cara Penggunaan Pengeras Suara" bahkan secara eksplisit dinyatakan bahwa "Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar". Surat edaran ini sama sekali tidak melarang menggunakan pengeras suara dalam aktivitas syiar Islam di masjid dan musala, tapi mengaturnya agar penggunaan itu tidak berlebihan.

Lalu, dari mana datangnya pandangan yang menyatakan bahwa Menteri Agama melarang azan menggunakan pengeras suara? Kontroversi ini pertama kali muncul dari pendapat seorang politisi yang menyatakan bahwa Menteri Agama menyamakan antara suara azan yang keluar dari pengeras suara dengan gongongan anjing. Dari sinilah kontroversi ini bermula. Kontroversi ini sepenuhnya bisa dipahami karena umat Islam mana yang tidak akan terbakar hatinya jika seorang Menteri Agama menyatakan hal itu.

Pendapat sang politisi ini kemudian dimassifikasi oleh media dan segera menjadi isu liar. Isi dari Surat Edaran tidak lagi menjadi bahan perdebatan publik yang sehat, tapi terdistorisi secara fatal seakan-akan Menteri Agama menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing dan pelantunan suara azan melalui pengeras suara dilarang. Betapa jauhnya distorsi ini. Justru informasi distortif inilah yang saat ini menjadi perdebatan publik yang dipenuhi dengan cacian dan hinaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
Transformasi Strategis...
Transformasi Strategis Memasuki Era Quantum Globalisasi 2.0
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
3 Alasan Denmark Larang...
3 Alasan Denmark Larang Mengumandangkan Azan, Tidak Ingin Seperti Islamabad
Negara NATO Ini Bakal...
Negara NATO Ini Bakal Melarang Kumandang Azan
WNA Protes Speaker Tadarus...
WNA Protes Speaker Tadarus di Gili Trawangan, Kemenag Ingatkan Penggunaan Pengeras Suara
Rekomendasi
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved