Pengeras Suara dan Noise Pollution

Minggu, 27 Februari 2022 - 08:15 WIB
loading...
A A A
Sekali pun demikian, ada yang patut disesalkan dari kontroversi ini, yaitu publik kehilangan fokus untuk melihat isi Surat Edaran itu sendiri. Ruang publik yang semestinya menjadi arena civil society dalam mengkritisi sebuah kabijakan yang dikeluarkan oleh negara berubah menjadi perang olokan yang jauh dari subjek pokoknya. Jika kita mengamati hiruk-pikuk masalah ini di media sosial, yang kita temukan adalah olokan, umpatan, bahkan ancaman, dengan bahasa atau gambar-gambar yang sangat vulgar.

Harus diakui bahwa arus informasi dan cara-cara komunikasi di ruang publik memang tidak selalu sehat. Sekali pun demikian, adalah penting untuk menuntut kelompok-kelompok terpelajar untuk tetap menyalakan nalar kritis dalam menyikapi sebuah masalah. Orang awam mungkin mudah terprovokasi dengan sebuah berita heboh karena tidak cukup terdidik untuk mengkonfirmasi kebenarannya melalui pencarian informasi yang lebih lengkap melalui sumber-sumber yang kredibel. Namun, orang terdidik mestinya memiliki sikap dan cara merespons yang berbeda terhadap sebuah informasi karena seharusnya memiliki sikap curiousity yang kuat dengan nalar kritis yang tetap menyala.

Dengan sikap jujur dan kritis, semestinya pertanyaan di awal tulisan ini tidak terlontar dari kalangan terididik. Karena sejauh kita menelaah isi Surat Edaran Menteri Agama, tidak ada satu pun kalimat yang melarang pelantunan azan menggunakan pengeras suara. Di bagian "tata Cara Penggunaan Pengeras Suara" bahkan secara eksplisit dinyatakan bahwa "Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar". Surat edaran ini sama sekali tidak melarang menggunakan pengeras suara dalam aktivitas syiar Islam di masjid dan musala, tapi mengaturnya agar penggunaan itu tidak berlebihan.

Lalu, dari mana datangnya pandangan yang menyatakan bahwa Menteri Agama melarang azan menggunakan pengeras suara? Kontroversi ini pertama kali muncul dari pendapat seorang politisi yang menyatakan bahwa Menteri Agama menyamakan antara suara azan yang keluar dari pengeras suara dengan gongongan anjing. Dari sinilah kontroversi ini bermula. Kontroversi ini sepenuhnya bisa dipahami karena umat Islam mana yang tidak akan terbakar hatinya jika seorang Menteri Agama menyatakan hal itu.

Pendapat sang politisi ini kemudian dimassifikasi oleh media dan segera menjadi isu liar. Isi dari Surat Edaran tidak lagi menjadi bahan perdebatan publik yang sehat, tapi terdistorisi secara fatal seakan-akan Menteri Agama menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing dan pelantunan suara azan melalui pengeras suara dilarang. Betapa jauhnya distorsi ini. Justru informasi distortif inilah yang saat ini menjadi perdebatan publik yang dipenuhi dengan cacian dan hinaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
NU dan Arsitektur Peradaban...
NU dan Arsitektur Peradaban Abad Kedua
Menakar Masa Depan di...
Menakar Masa Depan di Balik Dana Abadi Daerah
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
3 Alasan Denmark Larang...
3 Alasan Denmark Larang Mengumandangkan Azan, Tidak Ingin Seperti Islamabad
Negara NATO Ini Bakal...
Negara NATO Ini Bakal Melarang Kumandang Azan
WNA Protes Speaker Tadarus...
WNA Protes Speaker Tadarus di Gili Trawangan, Kemenag Ingatkan Penggunaan Pengeras Suara
Rekomendasi
Eropa Bagai Neraka Akibat...
Eropa Bagai Neraka Akibat Kebakaran Hutan dan Gelombang Panas, Ini 5 Faktanya
Klasemen Piala AFF 2026:...
Klasemen Piala AFF 2026: Indonesia Tempel Vietnam usai Libas Kamboja 5-1
Dunia Harus Alihkan...
Dunia Harus Alihkan Perhatian ke Tepi Barat! Israel Terus Caplok Tanah Warga Palestina
Berita Terkini
Kawal Ketat APBD, Legislator...
Kawal Ketat APBD, Legislator Partai Perindo Lombok Barat Dapat Apresiasi dari Angela Tanoesoedibjo
PBNU Minta Jaksa Agung...
PBNU Minta Jaksa Agung Tak Kendur Berantas Korupsi meski Diterpa Kasus Jampidsus
Wabup Maluku Tengah...
Wabup Maluku Tengah Sebut Bimtek Perindo Jadi Ajang Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Mengakhiri Beban Ganda...
Mengakhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Mengoptimalkan Potensi...
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved