Soal SE Menag, KNPI: Bukan Melarang Adzan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara

Jum'at, 25 Februari 2022 - 01:00 WIB
loading...
Soal SE Menag, KNPI:...
Sekjen DPP KNPI, Addin Jauharuddin meminta jangan mempolitisasi Surat Edaran Menag soal pengeras suara di masjid dan musala. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Maraknya berbagai disinformasi belakang ini terkait pernyataan menandakan banyak orang tidak mau membaca utuh setiap peristiwa. Termasuk soal Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas No 5/2022 tentang pedoman pengaturan pengeras suara di masjid dan musala.

Hal tersebut diungkapkan Sekjen DPP KNPI, Addin Jauharuddin ketika menyampaikan pendapatnya terkait pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Addin menjelaskan dalam surat edaran tersebut yang diatur adalah pengeras suara di masjid dan musala.

Isinya pengaturan kualitas rekaman suara sebelum salat, volume pengeras suara, pengaturan akustik suara, pengaturan suara kedalam dan keluar. "Yang diatur adalah pengeras suara sebelum adzan dan setelah adzan, sementara adzan dibolehkan menggunakan speaker luar," katanya, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Kritik Menag Soal Toa Masjid, Gus Muhaimin: Pemerintah Tidak Usah Ngatur-ngatur

Dalam SE Menteri Agama, lanjut Addin, itu tidak melarang hanya mengatur. Bahkan adzan secara jelas boleh dikumandangkan menggunakan pengeras suara luar. "Artinya statemen Menteri Agama tidak ada yang salah, sudah betul," beber tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.

Menurut Addin, Menteri Agama sama sekali tidak bicara soal pengaturan suara adzan, hanya bicara pengaturan suara sebelum dan setelah adzan. Sebelum dan setelah adzan dijelaskan dalam SE Menteri Agama.

Baca juga: Pengeras Suara Masjid Diperbandingkan Suara Anjing, Fadli Zon: Pejabat Ini Cari-cari Masalah

"Banyak orang hanya mendengar potongan video Menteri Agama dan tidak mencermati secara utuh. Coba perhatikan isi SE Menteri Agama Tentang pedoman pengaturan pengeras suara, dengan video full Menteri agama," ungkap Addin.

Dalam video Menteri agama menyebut pengeras suara 5 kali sehari, dan tidak menyebut kata adzan. Dalam SE Menteri Agama, pengeras suara 5 kali sehari itu yang diatur pengeras suara sebelum adzan dan setelah adzan. Surat Edaran Menteri agama, tegas Addin, secara jelas mengatur tentang kebisingan suara,

" Itupun bukan melarang, termasuk kaset rekaman yang bisanya di nyalakan waktu cukup lama sebelum adzan. Setop politisasi SE Menteri Agama. Baca secara utuh, biar menjadi orang bijak," pintanya.

Terkait gonggongan anjing, Menteri Agama juga sama sekali tidak melakukan perbandingan. Ini hanya mengatur kebisingan. Bahkan Menteri Agama menyebut semua jenis kebisingan.

"Makanya, kalimat Menteri Agama menggunakan kata bayangkan. Sementara dalam statemen Menteri Agama jelas tidak melarang bahkan mempersilakan menggunakan pengeras suara di masjid dan musala untuk keperluan, hanya diatur sesuai ketentuan," jelas Addin.

Addin mengimbau, agar pemberitaan dengan narasi membandingkan suara adzan atau pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing dihentikan lantaran menimbulkan persepsi negatif.

"Bijaknya kita melihat ulang rekaman video statemen secara utuh, bukan potongan. Tidak ada poin penyamaan suara adzan dengan gonggongan," kata Addin.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Pemeriksaan Lanjutan...
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kuota Haji, Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Komisi VIII DPR dan...
Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Bahas Pengawasan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
Rekomendasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved