Pengeras Suara Masjid Diperbandingkan Suara Anjing, Fadli Zon: Pejabat Ini Cari-cari Masalah

Kamis, 24 Februari 2022 - 11:33 WIB
loading...
Pengeras Suara Masjid Diperbandingkan Suara Anjing, Fadli Zon: Pejabat Ini Cari-cari Masalah
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menuding Menag Yaqut Cholil Qoumas sengaja mencari masalah dengan memperbandingkan pengeras suara masjid dengan suara anjing. FOTODOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menuding Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas sengaja mencari masalah. Saat kunjungan kerja di Pekanbaru, Riau, Menag Yaqut memperbandingkan azan dan salawat yang keluar dari pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.

"Pejabat ini cari2 masalah yg menimbulkan kegaduhan," cuit Fadli Zon di akun Twitternya, Kamis (24/2/2022).

Fadli Zon juga mengkritik kinerja Menag Yaqut yang dianggapnya tidak kompeten. "Sementara urus yg besar spt haji n umrah tak becus," tulis politikus Partai Gerindra ini di tweet yang sama.



Ketua Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini menilai kalimat yang disampaikan Menag Yaqut tidak tepat. "Diksi n metafornya tak terkontrol, apalagi seolah membandingkan adzan atau pengajian dg suara gonggongan anjing. Astagfirullah," katanya.

Untuk diketahui, Menag Yaqut melontarkan pernyataan yang mengundang polemik. Ia mengumpakan pengeras suara masjid seperti gonggongan anjing.

Pernyataan ini disampaikan Menag Yaqut saat berkunjung ke Pekanbaru, Rabu (23/2/2022). Awalnya ia menyatakan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara. Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bersifat mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.

Baca juga: Kemenag Luruskan Pernyataan Menag Yaqut yang Membandingkan Azan dengan Suara Anjing

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujarnya seperti dilansir Antara, Rabu (23/2/2022).

Selain itu, Yaqut juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan. "Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.

Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2984 seconds (0.1#10.140)