Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Rabu, 10 Juni 2026 - 10:13 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC). Foto: Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC). Kali ini, masa tahanan Gus Yaqut ditambah selama 30 hari ke depan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penahanan Yaqut diperpanjang sejak Selasa (9/6/2026). "Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Rabu (10/6/2026).
Budi menjelaskan perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam penyidikan. Ia menambahkan perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sekaligus untuk kepentingan melengkapi berkas perkara tiga tersangka lainnya agar segera disidangkan.
Baca juga: Pelimpahan Berkas Gus Yaqut Tunggu Proses Ibadah Haji 2026 Selesai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penahanan Yaqut diperpanjang sejak Selasa (9/6/2026). "Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Rabu (10/6/2026).
Budi menjelaskan perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam penyidikan. Ia menambahkan perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sekaligus untuk kepentingan melengkapi berkas perkara tiga tersangka lainnya agar segera disidangkan.
Baca juga: Pelimpahan Berkas Gus Yaqut Tunggu Proses Ibadah Haji 2026 Selesai
Lihat Juga :