Pelabelan Korban Kekerasan Seksual Ditinjau dari Psikologi Sosial
Kamis, 24 Februari 2022 - 14:33 WIB
loading...
Aksi tolak kekerasan seksual. Foto/Dok SINDO
A
A
A
Dianingtyas Putri
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Bakrie
Apa bedanya penyintas dengan korban? Banyak yang sering salah pemahaman dengan arti kata tersebut, dan seringkali menyamakan artinya antara keduanya. Faktanya, kedua kata ini memiliki pengertian yang berbeda. Korban ialah seseorang yang masih berada dalam situasi kekerasan yang berulang, sedangkan penyintas merupakan seseorang yang berjuang dari kekerasan atau disebut dengan survivor of violence. Situasi dan kondisi diri antara korban dengan penyintas berbeda,. Penyintas adalah ia yang memiliki suara, berdaya, serta kekuatan dan bukan korban yang pasif. Selain itu, penyintas ada keinginan untuk pulih dari pengalaman yang telah mencederai dirinya secara holistik atau keseluruhan yakni mind, body, dan soul-nya.
Hal apakah yang sebenarnya dirasakan oleh penyintas ketika menjalani pemulihan dari pengalaman yang buruk tersebut? Sebagai fakta seseorang yang mengalaminya tentu dapat mengganggu dan memengaruhi secara emosional diri, gangguan kognisi, maupun gangguan perilaku. Anindya, Dewi & Oentari menyebutkan dalam artikel jurnalnya bahwa gangguan emosional yang dimaksud adalah emosi yang tidak stabil sehingga berefek terhadap mood memburuk (Anindya dkk, 2020: 138-139). Lalu, Putri & Dyah (2021) menyatakan juga, jika efeknya mengena pada psikologis korban maka pola pikirnya perlahan mengalami perubahan dan akan memengaruhi berbagai hal. Diawali dari cara berpikir terhadap sesuatu, lalu rentan kestabilan emosi yang tidak terduga, hingga membuat korban depresi. Artinya, membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk memulihkan kestabilan dirinya secara keseluruhan dan belum tentu kemajuannya bisa signifikan sebab tergantung bagaimana tingkat kerusakannya.
Baca juga: 6 Film Indonesia tentang Kekerasan Seksual, Ada yang dari Kisah Nyata
Melalui data Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Pusdatin Kemkes RI) disampaikan situasi kesehatan dan kejiwaan di Indonesia baik secara global maupun nasional. Hasil riset kesehatan dasar (riskesdas) tahun 2018 menunjukkan gangguan depresi sudah mulai sejak rentang usia remaja 15-24 tahun, dengan prevalansi 6,2% (Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI, 2019). Hal ini juga diperkuat oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Anung Sugihantono dalam acara Pertemuan Nasional Program Permasalahan Pencegahan Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA,. Anung menyatakan kesehatan jiwa masih dipandang sebelah mata, kerancuan dan kurangnya pengetahuan masyarakat terkait menganggap masalah kesehatan jiwa bukan sebagai penyakit.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Bakrie
Apa bedanya penyintas dengan korban? Banyak yang sering salah pemahaman dengan arti kata tersebut, dan seringkali menyamakan artinya antara keduanya. Faktanya, kedua kata ini memiliki pengertian yang berbeda. Korban ialah seseorang yang masih berada dalam situasi kekerasan yang berulang, sedangkan penyintas merupakan seseorang yang berjuang dari kekerasan atau disebut dengan survivor of violence. Situasi dan kondisi diri antara korban dengan penyintas berbeda,. Penyintas adalah ia yang memiliki suara, berdaya, serta kekuatan dan bukan korban yang pasif. Selain itu, penyintas ada keinginan untuk pulih dari pengalaman yang telah mencederai dirinya secara holistik atau keseluruhan yakni mind, body, dan soul-nya.
Hal apakah yang sebenarnya dirasakan oleh penyintas ketika menjalani pemulihan dari pengalaman yang buruk tersebut? Sebagai fakta seseorang yang mengalaminya tentu dapat mengganggu dan memengaruhi secara emosional diri, gangguan kognisi, maupun gangguan perilaku. Anindya, Dewi & Oentari menyebutkan dalam artikel jurnalnya bahwa gangguan emosional yang dimaksud adalah emosi yang tidak stabil sehingga berefek terhadap mood memburuk (Anindya dkk, 2020: 138-139). Lalu, Putri & Dyah (2021) menyatakan juga, jika efeknya mengena pada psikologis korban maka pola pikirnya perlahan mengalami perubahan dan akan memengaruhi berbagai hal. Diawali dari cara berpikir terhadap sesuatu, lalu rentan kestabilan emosi yang tidak terduga, hingga membuat korban depresi. Artinya, membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk memulihkan kestabilan dirinya secara keseluruhan dan belum tentu kemajuannya bisa signifikan sebab tergantung bagaimana tingkat kerusakannya.
Baca juga: 6 Film Indonesia tentang Kekerasan Seksual, Ada yang dari Kisah Nyata
Melalui data Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Pusdatin Kemkes RI) disampaikan situasi kesehatan dan kejiwaan di Indonesia baik secara global maupun nasional. Hasil riset kesehatan dasar (riskesdas) tahun 2018 menunjukkan gangguan depresi sudah mulai sejak rentang usia remaja 15-24 tahun, dengan prevalansi 6,2% (Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI, 2019). Hal ini juga diperkuat oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Anung Sugihantono dalam acara Pertemuan Nasional Program Permasalahan Pencegahan Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA,. Anung menyatakan kesehatan jiwa masih dipandang sebelah mata, kerancuan dan kurangnya pengetahuan masyarakat terkait menganggap masalah kesehatan jiwa bukan sebagai penyakit.
Lihat Juga :