Pemerintah-DPR Sepakat Herry Wirawan Harus Tanggung Restitusi Korbannya, Bukan Negara
Rabu, 23 Februari 2022 - 15:08 WIB
loading...
A
A
A
"Namanya kompensasi. Tapi ada proses dulu dicek itu jumlah harta terdakwa. Berapa mampunya. Yang dia tidak mampu jadi subsider, kompensasinya oleh negara," kata Arsul.
Herry dinyatakan bersalah karena telah memerkosa 13 santriwati hingga di antaranya hamil dan melahirkan. Hakim berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius. Namun atas perbuatannya, Herry divonis seumur hidup lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
Baca juga: LPSK Persoalkan Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara
Selain itu, 9 korban pelecehan seksual Herry diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat. Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186 (Rp331 juta).
Herry dinyatakan bersalah karena telah memerkosa 13 santriwati hingga di antaranya hamil dan melahirkan. Hakim berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius. Namun atas perbuatannya, Herry divonis seumur hidup lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
Baca juga: LPSK Persoalkan Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara
Selain itu, 9 korban pelecehan seksual Herry diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat. Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186 (Rp331 juta).
(abd)
Lihat Juga :