Pemerintah-DPR Sepakat Herry Wirawan Harus Tanggung Restitusi Korbannya, Bukan Negara

Rabu, 23 Februari 2022 - 15:08 WIB
loading...
Pemerintah-DPR Sepakat...
Putusan Majelis Hakim PN Bandung yang membebankan restitusi para korban pemerkosaan Herry Wirawan kepada negara dinilai tidak tepat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kontroversi putusan Majelis Hakim PN Bandung yang membebankan restitusi para korban pemerkosaan Herry Wirawan kepada negara terus berlanjut. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemententerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mendukung upaya banding yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis hakim.

Kementerian PPPA, kata dia, memandang pembebanan restitusi kepada negara berpotensi menghilangkan efek jera. "Dalam putusan perkara Herry Wirawan terkait restitusi, bisa dibilang terdakwa yang melakukan, negara yang tanggung," katanya dalam media briefing yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam perkara Herry Wirawan mengalihkan restitusi untuk para korban kepada Kementerian PPPA.



Sementara itu, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyatakan, ketika negara langsung diwajibkan membayar restitusi, seolah negara yang bersalah. Dia menegaskan, negara bisa menanggung ganti rugi pemulihan bagi para korban apabila pelaku tidak mampu membayar.

"Namanya kompensasi. Tapi ada proses dulu dicek itu jumlah harta terdakwa. Berapa mampunya. Yang dia tidak mampu jadi subsider, kompensasinya oleh negara," kata Arsul.

Herry dinyatakan bersalah karena telah memerkosa 13 santriwati hingga di antaranya hamil dan melahirkan. Hakim berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius. Namun atas perbuatannya, Herry divonis seumur hidup lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

Baca juga: LPSK Persoalkan Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara

Selain itu, 9 korban pelecehan seksual Herry diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat. Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186 (Rp331 juta).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)