Pemerintah-DPR Sepakat Herry Wirawan Harus Tanggung Restitusi Korbannya, Bukan Negara

Rabu, 23 Februari 2022 - 15:08 WIB
loading...
Pemerintah-DPR Sepakat...
Putusan Majelis Hakim PN Bandung yang membebankan restitusi para korban pemerkosaan Herry Wirawan kepada negara dinilai tidak tepat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kontroversi putusan Majelis Hakim PN Bandung yang membebankan restitusi para korban pemerkosaan Herry Wirawan kepada negara terus berlanjut. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemententerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mendukung upaya banding yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis hakim.

Kementerian PPPA, kata dia, memandang pembebanan restitusi kepada negara berpotensi menghilangkan efek jera. "Dalam putusan perkara Herry Wirawan terkait restitusi, bisa dibilang terdakwa yang melakukan, negara yang tanggung," katanya dalam media briefing yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam perkara Herry Wirawan mengalihkan restitusi untuk para korban kepada Kementerian PPPA.



Sementara itu, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyatakan, ketika negara langsung diwajibkan membayar restitusi, seolah negara yang bersalah. Dia menegaskan, negara bisa menanggung ganti rugi pemulihan bagi para korban apabila pelaku tidak mampu membayar.

"Namanya kompensasi. Tapi ada proses dulu dicek itu jumlah harta terdakwa. Berapa mampunya. Yang dia tidak mampu jadi subsider, kompensasinya oleh negara," kata Arsul.

Herry dinyatakan bersalah karena telah memerkosa 13 santriwati hingga di antaranya hamil dan melahirkan. Hakim berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius. Namun atas perbuatannya, Herry divonis seumur hidup lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

Baca juga: LPSK Persoalkan Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara

Selain itu, 9 korban pelecehan seksual Herry diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat. Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186 (Rp331 juta).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kompolnas Desak Saksi...
Kompolnas Desak Saksi Kunci Kasus Pembunuhan FA Dapat Perlindungan dari LPSK
Pilu Orang Tua Korban...
Pilu Orang Tua Korban FA, Terpaksa Terima Uang Damai Rp300 Juta dari Anak Bos Prodia
IPW Sebut Anak Bos Prodia...
IPW Sebut Anak Bos Prodia Jadi Sapi Perah Oknum Polisi dan Pengacara
Minta Pergub Poligami...
Minta Pergub Poligami Ditelaah Kembali, Menteri PPPA: Merugikan Perempuan
Kementerian PPPA dan...
Kementerian PPPA dan Perak Indonesia Perkuat Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Yusril Buka Suara Terkait...
Yusril Buka Suara Terkait Reynhard Sinaga Dianiaya Napi Lain di Penjara
Trik Agus Penyandang...
Trik Agus Penyandang Disabilitas di NTB Manipulasi Belasan Wanita, Kaum Hawa Patut Waspada
Ketika Jokowi Dicegat...
Ketika Jokowi Dicegat Warga Ngadu Ganti Rugi Lahan, Endingnya Foto Bareng
Anggota DPRD Singkawang...
Anggota DPRD Singkawang Jadi Tersangka Pemerkosaan, PKS Siapkan Sanksi Internal
Rekomendasi
Buih Misterius Bermunculan...
Buih Misterius Bermunculan di Laut Australia
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi Eps 88: Rasa Berat Arini dan Lingga untuk Berpisah
Kiko Season 4 Eps. IIQ-Z...
Kiko Season 4 Eps. IIQ-Z - Minggu, 23 Maret 2025 Jam 06.00 Pagi di RCTI - Petualangan Baru Kota Asri Masa Depan
Berita Terkini
Daftar 16 Tugas TNI...
Daftar 16 Tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
15 menit yang lalu
Daftar Usia Pensiun...
Daftar Usia Pensiun Prajurit TNI dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi usai RUU TNI Disahkan
28 menit yang lalu
RUU TNI Disahkan Jadi...
RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan: Apa yang Dicurigai, Insyaallah Tidak Ada
48 menit yang lalu
Daftar 14 Kementerian/Lembaga...
Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif setelah RUU TNI Disahkan
1 jam yang lalu
RUU TNI Disahkan DPR,...
RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun
1 jam yang lalu
3 Poin Penting RUU TNI...
3 Poin Penting RUU TNI yang Disetujui DPR
2 jam yang lalu
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved