Pemerintah-DPR Sepakat Herry Wirawan Harus Tanggung Restitusi Korbannya, Bukan Negara

Rabu, 23 Februari 2022 - 15:08 WIB
loading...
Pemerintah-DPR Sepakat...
Putusan Majelis Hakim PN Bandung yang membebankan restitusi para korban pemerkosaan Herry Wirawan kepada negara dinilai tidak tepat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kontroversi putusan Majelis Hakim PN Bandung yang membebankan restitusi para korban pemerkosaan Herry Wirawan kepada negara terus berlanjut. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemententerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mendukung upaya banding yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis hakim.

Kementerian PPPA, kata dia, memandang pembebanan restitusi kepada negara berpotensi menghilangkan efek jera. "Dalam putusan perkara Herry Wirawan terkait restitusi, bisa dibilang terdakwa yang melakukan, negara yang tanggung," katanya dalam media briefing yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam perkara Herry Wirawan mengalihkan restitusi untuk para korban kepada Kementerian PPPA.



Sementara itu, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyatakan, ketika negara langsung diwajibkan membayar restitusi, seolah negara yang bersalah. Dia menegaskan, negara bisa menanggung ganti rugi pemulihan bagi para korban apabila pelaku tidak mampu membayar.

"Namanya kompensasi. Tapi ada proses dulu dicek itu jumlah harta terdakwa. Berapa mampunya. Yang dia tidak mampu jadi subsider, kompensasinya oleh negara," kata Arsul.

Herry dinyatakan bersalah karena telah memerkosa 13 santriwati hingga di antaranya hamil dan melahirkan. Hakim berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius. Namun atas perbuatannya, Herry divonis seumur hidup lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

Baca juga: LPSK Persoalkan Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara

Selain itu, 9 korban pelecehan seksual Herry diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat. Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186 (Rp331 juta).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maknai Hari Kartini,...
Maknai Hari Kartini, Kowani Komitmen Wujudkan Perempuan Indonesia Mandiri
Menkes Wajibkan Calon...
Menkes Wajibkan Calon Dokter Tes Kejiwaan Setiap 6 Bulan Sekali Buntut Kasus Priguna
IDI Keluarkan Surat...
IDI Keluarkan Surat Edaran Pasca Kasus Dokter PPDS Unpad Memperkosa Pasien dan Penunggu
Kecam Dokter Pemerkosa...
Kecam Dokter Pemerkosa 3 Wanita di RSHH Bandung, Kemenham Minta Kemenkes Evaluasi Pendidikan Kedokteran
Priguna Dokter PPDS...
Priguna Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien, DPR: Nggak Boleh Kompromi, Harus Dihukum Berat
Dokter Residen Unpad...
Dokter Residen Unpad Perkosa Keluarga Pasien, Legislator Lola Nelria Desak Proses Hukum Transparan
Dokter PPDS Anestesi...
Dokter PPDS Anestesi Unpad Memperkosa Keluarga Pasien, Wamenkes: Izin Praktik Pelaku Dicabut!
Kompolnas Desak Saksi...
Kompolnas Desak Saksi Kunci Kasus Pembunuhan FA Dapat Perlindungan dari LPSK
Pilu Orang Tua Korban...
Pilu Orang Tua Korban FA, Terpaksa Terima Uang Damai Rp300 Juta dari Anak Bos Prodia
Rekomendasi
Wakil Wali Kota Bandung...
Wakil Wali Kota Bandung Apresiasi Gober Parijs Van Java Perkenalkan Sektor Pariwisata
Kronologi Yuke Dewa...
Kronologi Yuke Dewa 19 Diduga Tabrak Anak Kecil di Tasikmalaya, Beri Bantuan Rp10 Juta
Karate Shokaido Banten...
Karate Shokaido Banten Gelar Ujian Kenaikan Tingkat
Berita Terkini
Siapa Letjen TNI Kunto...
Siapa Letjen TNI Kunto Arief Wibowo? Sosok Jenderal Bintang 3 Anak Try Sutrisno
2 jam yang lalu
Kejagung Geledah dan...
Kejagung Geledah dan Blokir Aset Tersangka TPPU Zarof Ricar
3 jam yang lalu
Jelang Pemungutan Suara...
Jelang Pemungutan Suara Ulang di Boven Digoel, Michael Sianipar: Perindo Hadir Total
4 jam yang lalu
Partai Perindo Mulai...
Partai Perindo Mulai Fokus Kembangkan Kekuatan di Wilayah Urban
5 jam yang lalu
AFI Minta Pemerintah...
AFI Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal dan Pengawasan Barang Impor
5 jam yang lalu
Dosen dan Mahasiswa...
Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
5 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved