MK Besok Gelar Sidang Putusan Presidential Threshold, Mahfud MD: Saya Tak Mau Ikut Menggiring Opini

Rabu, 23 Februari 2022 - 14:08 WIB
loading...
MK Besok Gelar Sidang...
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, tak menjadi masalah jika presidential threshold terus diuji di MK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential Threshold yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo pada Kamis (24/2/2022) besok. Dalam sidang perkara dengan nomor 70/PUU-XIX/2021 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Gatot didampingi salah satu kuasa hukumnya, Refly Harun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakana, tak menjadi masalah jika presidential threshold terus diuji. "Kita serahkan kepada Majelis Hakim MK saja utk memutus. Saya tak mau ikut menggiring opini. Ini sdh belasan kali diuji," tulis Mahfud di akun instagram miliknya @mohmahfudmd, Rabu (23/2/2022).

Sebagai contoh, sewaktu menjabat sebagai Ketua MK, Mahfud mengaku sudah pernah mengadili gugatan yang diajukan oleh Fajroel Rachman dan Effendi Gazali.



"Fajroel meminta agar dibuka peluang adanya calon presiden independen tanpa melalui parpol, sedangkan Effendi Gazali meminta peniadaan presidental threshold. Semua dengan argumennya masing-masing yang bagus. Banyak lagi yg menggugat tentang itu ketika saya sdh tidak lagi menjadi hakim MK tapi MK selalu menolak," tuturnya.

Untuk gugatan saat ini, Mahfud meminta agar masyarakat menunggu penilaian MK. "Nah, yang sekarang ini kita tunggu saja MK menilai gugatan Pak Gatot dan yang lain-lain. Tidak ada problem kalau masalah threshold ini diuji terus karena hal itu adalah hak setiap warga negara. Ini semua sekaligus agar demokrasi dan nomokrasi bekerja dgn proporsional dan terus maju scr dinamis," ungkapnya.

Ia menjelaskan proses demokrasi yang dilakukan meniscayakan rakyat diberi hak untuk menggugat jika merasa ada haknya yang dilanggar. Sementara nomokrasi atau kedaulatan hukum, mengharuskan masyarakat untuk memberi kesempatan dan menjaga independensi hakim atau pengadilan MK dan MA untuk memutus setiap perkara sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga: Gugatan Gatot Nurmantyo soal Presidential Threshold Diputuskan Besok

"Kita jaga lah keseimbangan antara demokrasi dan nomokrasi sebab demokrasi tanpa nomokrasi bisa anarki sedang nomokrasi tanpa demokrasi bisa otoriter," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gatot Nurmantyo mengajukan uji materi perkara dengan nomor 70/PUU-XIX/2021 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gatot didampingi oleh Refly Harun sebagai salah satu kuasa hukum. Selain Gatot, ada beberapa pemohon lainnya yang meminta penghapusan presidential threshold dan akan diputuskan di hari yang sama.
"Sidang diputuskan pada Kamis 24 Februari 2022, pukul 09:30 WIB. Pemohon Gatot Nurmantyo. Kuasa Refly Harun, Muh Salman Darwis," tulis situs MK dikutip pada Rabu (23/2/2022).

Refly Harun juga mendampingi dua sidang lainnya di waktu yang sama. Refly menjadi kuasa hukum dari politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono.

MK juga akan memutus permohonan dari beberapa anggota DPD RI, termasuk Fahira Idris. Selain anggota DPD RI, MK juga akan memutus pengajuan oleh ASN DPD RI Ikhwan Mansyur Situmeang.

Pada pokok permohonannya, Gatot meminta MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan konstitusi. Dia menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.

Pada pasal itu mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20% kursi DPR RI atau 25% suara sah nasional. Gatot mengungkapkan pentingnya pengajuan pembahasan PT itu sebagai keberlangsungan demokrasi Indonesia ke depan.

Dia menilai jika mempertahankan PT 20%, maka sama saja memberikan kesempatan politik oligarki dan politik percukongan untuk melakukan jual beli kandidasi. "Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat," kata Gatot dalam permohonannya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)