Jaksa Kasus Ahok Dipromosikan Jadi Wakajati Papua
Senin, 21 Februari 2022 - 07:21 WIB
loading...
Jaksa Jehezkiel Devy Sudarso saat menerima tokoh di Bali. Foto/inews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi puluhan pejabat di lingkungan Kejaksaan. Rotasi jabatan itu tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditandatangani oleh ST Burhanuddin.
Salah satu pejabat yang dirotasi adalah Jehezkiel Devy Sudarso. Dia merupakan salah satu dari 13 Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) pada April 2017.
Jehezkiel Devy Sudarso dipromosikan menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua di Jayapura. Dia saat ini menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Baca juga: Jaksa Agung Rotasi Sejumlah Pejabat, Ini Daftarnya
Selain Jehezkiel Devy Sudarso, ada banyak pejabat di lingkungan kejaksaan yang juga dirotasi. Di antaranya, Kapuspenkum Leonard Eben Ezer menjadi Kajati Banten, yang sebelumnya dijabat Reda Manthovani.
Reda Manthovani akan menjabat Kajati DKI Jakarta. Sementara, Kapuspenkum Kejagung nantinya akan dijabat oleh Ketut Sumedana yang saat ini menjabat Wakil Kejati Bali.
Salah satu pejabat yang dirotasi adalah Jehezkiel Devy Sudarso. Dia merupakan salah satu dari 13 Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) pada April 2017.
Jehezkiel Devy Sudarso dipromosikan menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua di Jayapura. Dia saat ini menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Baca juga: Jaksa Agung Rotasi Sejumlah Pejabat, Ini Daftarnya
Selain Jehezkiel Devy Sudarso, ada banyak pejabat di lingkungan kejaksaan yang juga dirotasi. Di antaranya, Kapuspenkum Leonard Eben Ezer menjadi Kajati Banten, yang sebelumnya dijabat Reda Manthovani.
Reda Manthovani akan menjabat Kajati DKI Jakarta. Sementara, Kapuspenkum Kejagung nantinya akan dijabat oleh Ketut Sumedana yang saat ini menjabat Wakil Kejati Bali.
Lihat Juga :