Kepala Otorita IKN Bisa Dirangkap Menteri, Ini Bocoran Calonnya

Senin, 21 Februari 2022 - 05:53 WIB
loading...
Kepala Otorita IKN Bisa...
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Beragam spekulasi nama mengenai calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kembali mencuat, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang No. 3/2022 tentang IKN Nusantara. DPR pun memberikan bocoran calon Kepala IKN Nusantara.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dan dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian, sehingga posisi Kepala Otorita bisa dirangkap oleh menteri.

"Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri," kata pria yang akrab disapa Awiek ini saat dihubungi, Senin (21/2/2022). Baca; Presiden Jokowi Tunjuk Kepala Otorita IKN Paling Lambat 15 April 2022

Namun, Awiek menjelaskan, wakil kepala otorita harus dari luar kementerian. Sehingga, diserahkan kepada Presiden apakah mau menunjuk salah satu menterinya untuk merangkap jabatan, atau memilih di luar kementerian.

"Namun hal itu tergantung pilihan dari presiden apakah menunjuk kepala badan ororitas IKN atau menunjuk salah satu menteri untk merangkap kepala badan otirita IKN," terang Sekretaris Fraksi PPP ini.

Menurut Awiek, jika melihat ketentuan dalam UU IKN, peluang tersebut menjadi sangat terbuka. Ketua DPP PPP ini pun memberikan bocoran mengenai sejumlah menteri yang memiliki peluang dipilih Presiden untuk menjabat posisi kepala otorita.

"Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan Presiden. Bisa Mendagri (Tito Karnavian), Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/PPN/Bappenas (Suharso Monoarfa), dan Menko Polhukam (Mahfud MD) atau menteri yang ditunjuk," ungkapnya.

Namun, Awiek menambahkan, Presiden diberikan waktu dua bulan setelah UU tersebut diundangkan, untuk memilih kepala otorita IKN."Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 3,Presiden memiliki waktu 2 bulan utk mengangkat Kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Pramono Anung: Selama...
Pramono Anung: Selama Belum Ada Keppres, Ibu Kota Tetap di Jakarta
Rekomendasi
Acer Luncurkan Dua Kacamata...
Acer Luncurkan Dua Kacamata Pintar dengan Gambar Virtual 172 Inci
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved