Presiden Jokowi Tunjuk Kepala Otorita IKN Paling Lambat 15 April 2022
Minggu, 20 Februari 2022 - 16:09 WIB
loading...
Presiden Jokowi memiliki batas waktu menetapkan Kepala Otoritas IKN dan wakilnya paling lambat dua bulan setelah diundangkan UU IKN atau tepatnya pada 15 April 2022. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022 lalu. Berdasarkan Pasal 10 UU IKN, presiden memiliki batas waktu menetapkan Kepala Otoritas IKN dan wakilnya paling lambat dua bulan setelah diundangkan atau tepatnya pada 15 April 2022.
"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis ayat 3 dalam UU IKN tersebut.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis ayat 3 dalam UU IKN tersebut.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Lihat Juga :