Syarat Utama Pembukaan Aktivitas, Penyebaran Covid-19 Harus Terkendali

Minggu, 14 Juni 2020 - 13:31 WIB
loading...
Syarat Utama Pembukaan...
Petugas memeriksa suhu tubuh pengunjung sebelum berbelanja kebutuhan sehari-hari di salah satu pasar swalayan yang berada di dalam Mal Bekasi Cyber Park, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/6/2020). Foto/SINDOnews/Ramadhan Adiputra
A A A
JAKARTA - Pembukaan aktivitas masyarakat dan ekonomi seharusnya bukan hanya berdasarkan angka reproduksi efektif atau effective reproduction number (Rt). Dari enam syarat yang dikeluarkan World Health Organization (WHO), yang paling utama adalah penyebaran Covid-19 sudah terkendali.

Pakar epidemiologi Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, terkendalinya Covid-19 tidak hanya bisa dilihat dari RT-nya, tapi dari jumlah kasus baru. Jadi, jumlah kasus baru Covid-19 benar-benar menurun dan stabil dalam seminggu.

"Saya enggak bicara setiap hari. Menurun setiap minggu dan stabil. Sekarang, puncak Jakarta itu 700 (kasus per minggu), turun ke 500 kasus. Pada awal Juni dikemukakan RT-nya 0,99 dan per minggu 400-an kasus baru. Menurut saya enggak aman," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (14/6/2020).

Situasi aman untuk membuka aktivitas itu jika kasus Covid-19 per minggu sebesar 20 persen dari puncaknya. Untuk Jakarta idealnya 100-250 kasus per minggu. Adapun enam syarat WHO itu adalah penyebaran pagebluk Covid-19 sudah terkendali selama 14 hari; sistem kesehatan mampu mendeteksi, melakukan tes, mengisolasi, menangani kasus, dan menelusuri kontak antarkasus; meminimalkan risiko penyebaran di tempat rawan; lokasi seperti sekolah, kantor, dan tempat-tempat lain yang esensial telah menerapkan langkah preventif. ( ).

Dua syarat terakhir, yakni kasus impor bisa ditangani dan masyarakat sudah mendapatkan pengetahuan dan diberdayakan untuk menjalani kehidupan di masa kenormalan baru. Pemerintah sejak awal Juni mewacanakan masa kenormalan baru, tapi aktivitas masyarakat semakin hari semakin menggeliat. ( ).

Tri Yunis mengatakan, provinsi-provinsi yang menjadi episentrum Covid-19, seperti Jakarta, sebaiknya jangan terlalu dini melaksanakan kenormalan baru. Masalahnya, pusat keramaian, seperti mal akan dibuka 15 Juni 2020. "RT 0,99 tidak berarti kasus barunya aman," ucap dosen Universitas Indonesia (UI) itu.

Pemerintah, menurutnya, perlu memerhatikan dan menangani secara serius penyebaran di Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Selatan (Kalsel), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Jakarta. Di Kalsel, Tri Yunis, ada peningkatan kasus Covid-19 di rumah sakit dan masyarakat. ( ).

Pemerintah Provinsi Sulsel pun harus melakukan sosialisasi dan tindak tegas untuk mencegah pengambilan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) terulang kembali. "Sulsel melakukan sesuatu (langkah tepat)," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)