Putusan MK soal UU Cipta Kerja Dinilai Tidak Mudah Dimengerti
Sabtu, 19 Februari 2022 - 22:09 WIB
loading...
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia I Wayan Sudirta menilai putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja dari sudut positif dapat diapresiasi. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia I Wayan Sudirta menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terhadap UU Cipta Kerja dari sudut positif dapat diapresiasi. Namun, kata Wayan, putusan MK dari sisi kepastian hukum tidak mudah dimengerti.
Wayan mengatakan MK telah membuka lebar pintu partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, putusan MK tersebut tegas menyatakan bahwa partisipasi masyarakat harus dilakukan secara bermakna atau meaningfull partisipation.
“Dari sudut pandang ini, masyarakat sebagai pemilik kedaulatan diberikan angin segar untuk berperan aktif dalam law making process,” kata Wayan dalam acara Webinar Diskusi Hukum Himpunan Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia di Jakarta, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Siapa Bilang Ndak Bisa Diterapkan?
Wayan mengatakan MK telah membuka lebar pintu partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, putusan MK tersebut tegas menyatakan bahwa partisipasi masyarakat harus dilakukan secara bermakna atau meaningfull partisipation.
“Dari sudut pandang ini, masyarakat sebagai pemilik kedaulatan diberikan angin segar untuk berperan aktif dalam law making process,” kata Wayan dalam acara Webinar Diskusi Hukum Himpunan Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia di Jakarta, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Siapa Bilang Ndak Bisa Diterapkan?
Lihat Juga :