Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Siapa Bilang Ndak Bisa Diterapkan?
Jum'at, 03 Desember 2021 - 08:37 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa UU Ciptaker tetap berlaku. Foto/Dok.SINDonews
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji formil Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) menyebut bahwa proses legislasi UU Ciptaker inkonstitusional. Namun, perlu perbaikan dalam 2 tahun ke depan terhitung sejak tanggal putusan.
Adapun spekulasi bahwa UU Ciptaker ini tidak lagi berlaku mendapat tanggapan dari Menko Polhukam Mahfud MD . Mahfud justru mempertanyakan kembali, pihak mana yang menyatakan UU tersebut tidak lagi berlaku.
"Siapa bilang ndak bisa diterapkan?" kata Mahfud seusai bertemu Pimpinan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: MK Minta UU Ciptaker Direvisi, Mahfud MD: Akan Lebih Cepat dari 2 Tahun
Mahfud menegaskan, pandangan bahwa UU Omnibus Law pertama di Indonesia itu tidak berlaku lagi adalah pandangan pengamat hukum saja, faktanya putusan MK menyatakan tetap berlaku. Meskipun, ia sebagai ahli hukum tata negara juga mempertanyakan itu.
Adapun spekulasi bahwa UU Ciptaker ini tidak lagi berlaku mendapat tanggapan dari Menko Polhukam Mahfud MD . Mahfud justru mempertanyakan kembali, pihak mana yang menyatakan UU tersebut tidak lagi berlaku.
"Siapa bilang ndak bisa diterapkan?" kata Mahfud seusai bertemu Pimpinan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: MK Minta UU Ciptaker Direvisi, Mahfud MD: Akan Lebih Cepat dari 2 Tahun
Mahfud menegaskan, pandangan bahwa UU Omnibus Law pertama di Indonesia itu tidak berlaku lagi adalah pandangan pengamat hukum saja, faktanya putusan MK menyatakan tetap berlaku. Meskipun, ia sebagai ahli hukum tata negara juga mempertanyakan itu.
Lihat Juga :