Wujudkan Pemilu Berkualitas, Anggota KPU Petahana Rekomendasikan Ini

Jum'at, 18 Februari 2022 - 22:58 WIB
loading...
Wujudkan Pemilu Berkualitas, Anggota KPU Petahana Rekomendasikan Ini
Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR menetapkan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027. Salah satu anggota yang terpilih adalah Hasyim Asy'ari. Hasyim bersama enam anggota lainnya terpilih setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatuhan Komisi II DPR.

Sebagai anggota KPU petahana, Hasyim yang sudah menjabat sejak 2016 untuk kepengurusan masa jabatan 2012-2017 sangat berpengalaman guna mewujudkan pemilu dan pilkada jujur dan adil.

Sebagai seorang yang berpengalaman, Hasyim telah menyiapkan beberapa langkah yang akan dilakukan anggota KPU 2022-2027 diantaranya:

1. Transfer memori kolektif dengan Anggota KPU 2017-2022 untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada 2020.

2. Konsolidasi internal untuk memperkuat kelembagaan KPU dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024. Dalam konsolidasi internal tersebut untuk mengidentifikasi problematika dan memperkuat kelembagaan KPU, termasuk di dalamnya SDM, keuangan/anggaran, sarana kantor dan gudang, serta IT kepemiluan. Konsolidasi internal tsb pada tingkat KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota.

3. Percepatan pembentukan PKPU terutama PKPU Tahapan Pemilu, Pendaftaran Parpol, Pendaftaran Pemilih, Pembentukan Dapil dan Pencalonan.

4. Koordinasi dengan berbagai lembaga stakeholder kepemiluan yaitu dengan sesama lembaga penyelenggara pemilu (Bawaslu dan DKPP), DPR, Pemerintah (Presiden, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenlu, Kemenkeu, Bappenas, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, KPK), Pemda (Pemerintah Provinsi/Kab/Kota), lembaga peradilan (MK dan MA).

5. Strategi antisipasi musibah atau kecelakaan kerja (wafat atau sakit) badan adhoc penyelenggara pemilu (KPPS, PPS, PPK atau Pantarlih) pada Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, dapat dilakukan sebagaimana penyelenggaraan Pilkada 2020.

Lebih lanjut, dia menuturkan, upaya pencegahan pun perlu diperketat kepada pelaksana tugas di lapangan sebagai ujung tombak berhasilnya pemilu dan pilkada 2024 diantaranya, syarat batasan usia maksimal 50 tahun dan syarat kesehatan diperketat.

”Dua hal tersebut (berdasarkan hasil penelitian Kemenkes, Tim UGM dan IDI yang disampaikan ke KPU) penyebab kematian karena kombinasi antara usia di atas 50 tahun, punya penyakit bawaan dan beban kerja berat dalam waktu yang padat,” kata Hasyim, Jumat (18/2/2022).

Selanjutnya syarat diutamakan warga yang sudah vaksin covid ke dua dan harus sudah dilakukan rapid/swab dengan hasil negatif covid, sebelum melaksanakan tugas.

”Alhamdulillah dalam Pilkada 2020 dalam situasi covid tidak ada laporan tentang anggota badan adhoc penyelenggara pilkada yg wafat atau sakit (terkena covid atau non-covid) pada Hari-H 9 Des 2020 dan 14 hari kemudian (23 Des 2020) masa inkubasi virus Covid-19,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2136 seconds (0.1#10.140)