DPD RI Akan Gugat Presidential Threshold ke MK
Jum'at, 18 Februari 2022 - 17:07 WIB
loading...
DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review atau uji materi terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara kelembagaan akan mengajukan judicial review atau uji materi terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencana itu disepakati oleh anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
"Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja, maka DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?" Tanya pimpinan sidang, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Baca juga: 5 Anggota DPD Nyusul Ajukan Gugatan Presidential Threshold
"Setuju...," jawab anggota DPD RI yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual.
LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang tiga kali. Dijelaskan oleh LaNyalla dalam pengantar sidang, bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta Presidential Threshold bukan gagasan baru. Namun sudah menjadi diskursus publik sejak 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu 2009.
Baca juga: Temui LaNyalla, Effendi Gazali Dukung Presidential Threshold Nol Persen
Dalam kesempatan itu LaNyalla juga menegaskan setidaknya ada tiga faktor yang memengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun Presidential Threshold.
Rencana itu disepakati oleh anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
"Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja, maka DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?" Tanya pimpinan sidang, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Baca juga: 5 Anggota DPD Nyusul Ajukan Gugatan Presidential Threshold
"Setuju...," jawab anggota DPD RI yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual.
LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang tiga kali. Dijelaskan oleh LaNyalla dalam pengantar sidang, bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta Presidential Threshold bukan gagasan baru. Namun sudah menjadi diskursus publik sejak 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu 2009.
Baca juga: Temui LaNyalla, Effendi Gazali Dukung Presidential Threshold Nol Persen
Dalam kesempatan itu LaNyalla juga menegaskan setidaknya ada tiga faktor yang memengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun Presidential Threshold.
Lihat Juga :