Temui LaNyalla, Effendi Gazali Dukung Presidential Threshold Nol Persen

Jum'at, 11 Februari 2022 - 18:59 WIB
loading...
Temui LaNyalla, Effendi Gazali Dukung Presidential Threshold Nol Persen
Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali saat menemui Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di rumah dinas Ketua DPD RI, Jakarta, Jumat (11/2/2022). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti tengah memperjuangkan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden nol persen. Hal ini pun mendapat dukungan dari Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali.



Menurut Effendi Gazali, Presidential Threshold sudah seharusnya nol persen untuk memberikan kesempatan putra dan putri terbaik bangsa ini ikut andil membangun bangsa.

"Saya kira memang sudah semestinya Presidential Threshold itu nol persen. Ini untuk memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa, agar Republik ini tak dikooptasi oleh oligarki," kata Effendi Gazali.

Dikatakannya, Pemilu serentak memang harus diikuti dengan PT 0 persen. "Pemilu serentak harus disempurnakan. Kita tak perlu melihat siapa yang salah dan benar di masa lalu," tegas Effendi.

Menurutnya, ada dua tujuan utama Pemilu serentak digagas. "Pemilu serentak itu tujuannya adalah meningkatkan kualitas demokrasi kita dan membuat warga negara kita semakin cakap berpolitik," ucap Effendi Gazali.

Ketua DPD RI mengucapkan terima kasih atas dukungan Effendi Gazali atas perjuangannya mengenai Presidential Threshold nol persen. LaNyalla berpendapat, bahwa Presidential Threshold terbaik adalah nol persen.

Hal ini kata LaNyalla, memungkinkan semua partai peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres. Banyak kandidat memperbesar peluang menghasilkan pemimpin berkualitas.

"Presidential Threshold ini harus kita takar secara rasional agar rakyat tidak dihadapkan pada dua pilihan semata, sehingga demokrasi kita semakin sehat," jelas LaNyalla.

LaNyalla menegaskan, Presidential Threshold tidak diatur dalam konstitusi. Yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden.

"Pendapat para pakar, semuanya mengatakan dalam konstitusi yang ada adalah ambang batas keterpilihan, bukan ambang batas pencalonan," tegas LaNyalla.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)