Dugaan Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp4,7 Triliun, 6 Orang Diperiksa
Jum'at, 18 Februari 2022 - 06:45 WIB
loading...
Kejagung memeriksa enam orang dalam penyidikan untuk mendalami kerugian negara hingga Rp4,7 triliun. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejagung terus mendalami dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) tahun 2013-2019. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,7 triliun.
Kepuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam menelusuri kasus tersebut Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak enam orang. Keenam orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut mulai dari surveyor hingga karyawan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Kasus Korupsi LPEI, Kejagung Sita Tanah Seluas 16.000 Meter di Sukoharjo
Sebanyak enam orang saksi tersebut di antaranya MAH dan S, yaitu selaku Surveyor pada KJPP Imaduddin dan Rekan. Mereka diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
Sama halnya dengan MAH dan S, tiga orang karyawan swasta di antaranya JES, EP, dan SA juga diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan.
"TS selaku Analyst Divisi Analisa Risiko Bisnis II pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono," jelasnya.
Kepuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam menelusuri kasus tersebut Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak enam orang. Keenam orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut mulai dari surveyor hingga karyawan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Kasus Korupsi LPEI, Kejagung Sita Tanah Seluas 16.000 Meter di Sukoharjo
Sebanyak enam orang saksi tersebut di antaranya MAH dan S, yaitu selaku Surveyor pada KJPP Imaduddin dan Rekan. Mereka diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
Sama halnya dengan MAH dan S, tiga orang karyawan swasta di antaranya JES, EP, dan SA juga diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan.
"TS selaku Analyst Divisi Analisa Risiko Bisnis II pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono," jelasnya.
Lihat Juga :