Dugaan Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp4,7 Triliun, 6 Orang Diperiksa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejagung terus mendalami dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) tahun 2013-2019. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,7 triliun.
Kepuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam menelusuri kasus tersebut Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak enam orang. Keenam orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut mulai dari surveyor hingga karyawan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).
Sebanyak enam orang saksi tersebut di antaranya MAH dan S, yaitu selaku Surveyor pada KJPP Imaduddin dan Rekan. Mereka diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
Sama halnya dengan MAH dan S, tiga orang karyawan swasta di antaranya JES, EP, dan SA juga diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan.
"TS selaku Analyst Divisi Analisa Risiko Bisnis II pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono," jelasnya.
Diketahui bahwa dalam kasus ini penyidik Jampidsus telah menetapkan tujuh orang tersangka salah keduanya adalah Johan Darsono (JD), dan Suyono (S).
Lima orang lainnya yaitu Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016, Ferry Sjaifullah selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, dan Josef Agus Susanta selaku Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta tahun 2016. Tersmgka ke-enam PSNM merupakan mantan relationship manager LPEI tahun 2010- 2014 dan mantan pembiyaaan UMKM 2014-2018 dan tersangka ketujuh ialah DSD merupakan mantan Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis LPEI yang menjabat sejak April 2015 sampai Januari 2019.
Dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019 berdasarkan laporan LPEI 31 Desember 2019 memperlihatkan, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun.
Kepuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam menelusuri kasus tersebut Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak enam orang. Keenam orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut mulai dari surveyor hingga karyawan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).
Sebanyak enam orang saksi tersebut di antaranya MAH dan S, yaitu selaku Surveyor pada KJPP Imaduddin dan Rekan. Mereka diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
Sama halnya dengan MAH dan S, tiga orang karyawan swasta di antaranya JES, EP, dan SA juga diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan.
"TS selaku Analyst Divisi Analisa Risiko Bisnis II pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono," jelasnya.
Diketahui bahwa dalam kasus ini penyidik Jampidsus telah menetapkan tujuh orang tersangka salah keduanya adalah Johan Darsono (JD), dan Suyono (S).
Lima orang lainnya yaitu Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016, Ferry Sjaifullah selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, dan Josef Agus Susanta selaku Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta tahun 2016. Tersmgka ke-enam PSNM merupakan mantan relationship manager LPEI tahun 2010- 2014 dan mantan pembiyaaan UMKM 2014-2018 dan tersangka ketujuh ialah DSD merupakan mantan Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis LPEI yang menjabat sejak April 2015 sampai Januari 2019.
Dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019 berdasarkan laporan LPEI 31 Desember 2019 memperlihatkan, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun.
(muh)