Kasus Korupsi LPEI, Kejagung Sita Tanah Seluas 16.000 Meter di Sukoharjo

Jum'at, 11 Februari 2022 - 10:12 WIB
loading...
Kasus Korupsi LPEI,...
Kejagung RI menyita tiga bidang tanah seluas kurang lebih 16.000 meter persegi tanah di Sukoharjo, Jawa Tengah. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) RI menyita tiga bidang tanah seluas kurang lebih 16.000 meter persegi tanah di Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyitaan ini terkait kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) selama kurun waktu 2013-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, tanah seluas 16.360 meter persegi milik tersangka JD disita tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung dalam dugaan tindak pidana korupsi di LPEI.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi LPEI yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 triliun," ujar Leonard, Jumat (11/2/2022).



Ia menyebutkan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka JD telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo. "Pihak pengadilan pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Sukoharjo," katanya.

Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 30/Pen.Pid/2022 /PN.Skh tanggal 10 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka JD yaitu:

A. 1 (satu) bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 736 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.195 M2;

Baca juga: Kasus Korupsi LPEI, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka TPPU

B. 1 (satu) bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 344 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.200 M2;

C. 1 (satu) bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 212 yang terletak di Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.965 M2;

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Leonard.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2348 seconds (0.1#10.140)