RUU Haluan Ideologi Pancasila Tak Boleh Jadi Alat Politik
Minggu, 14 Juni 2020 - 08:45 WIB
loading...
asuknya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ke dalam Prolegnas) Tahun 2020 atas dasar inisiatif DPR mengundang reaksi keras sejumlah pihak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masuknya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020 atas dasar inisiatif DPR mengundang reaksi keras sejumlah pihak.
Mereka menyoroti sejumlah pasal yang dinilai memiliki tendensi tertentu hingga adanya penghilangan TAP MPRS soal larangan PKI.
Menanggapi hal itu, Direktur Lingkar Kajian Agama dan Kebudayaan (LKAB) Nusantara Fadhli Harahab, mengingatkan agar pembahasan RUU tidak boleh menjadi agenda untuk meloloskan kepentingan tertentu.
"Tentu saja dalam pembahasannya harus mengakomodir semua kalangan, golongan, hal ini dalam rangka menguatkan, bukan melemahkan," kata Fadhli kepada SINDOnews, Sabtu 13 Juni 2020.(Baca juga: Maklumat MUI: Tolak RUU HIP, Waspada Penyebaran Paham Komunis )
Oleh sebab itu, dia meminta para Wakil Rakyat di Senayan mendengar semua masukan dan saran berbagai ormas, organisasi maupun pakar.
Mereka menyoroti sejumlah pasal yang dinilai memiliki tendensi tertentu hingga adanya penghilangan TAP MPRS soal larangan PKI.
Menanggapi hal itu, Direktur Lingkar Kajian Agama dan Kebudayaan (LKAB) Nusantara Fadhli Harahab, mengingatkan agar pembahasan RUU tidak boleh menjadi agenda untuk meloloskan kepentingan tertentu.
"Tentu saja dalam pembahasannya harus mengakomodir semua kalangan, golongan, hal ini dalam rangka menguatkan, bukan melemahkan," kata Fadhli kepada SINDOnews, Sabtu 13 Juni 2020.(Baca juga: Maklumat MUI: Tolak RUU HIP, Waspada Penyebaran Paham Komunis )
Oleh sebab itu, dia meminta para Wakil Rakyat di Senayan mendengar semua masukan dan saran berbagai ormas, organisasi maupun pakar.
Lihat Juga :