Maklumat MUI: Tolak RUU HIP, Waspada Penyebaran Paham Komunis
Jum'at, 12 Juni 2020 - 22:38 WIB
loading...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pernyataaan sikapnya terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini dibahas di DPR. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pernyataaan sikapnya terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini dibahas di DPR.
Ada beberapa hal yang disoroti MUI, di antaranya tidak mencantumkannya Tap MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, sebagai bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah memilukan yang pernah dilakukan PKI.
Menurut MUI, RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945. "Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila," tulis pernyataan sikap MUI berupa Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020. (Baca juga: Bahas RUU, Fadli Zon-Mahfud MD Debat di Medsos )
MUI juga menilai memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat 1 UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan pembukaan dan batang tubuh UUD Tahun 1945 sebagai dasar negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada lima sila tersebut," tulis pernyataan sikap MUI yang ditandatangani Wakil Ketua Umum KH Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas.
MUI juga meminta fraksi-fraksi di DPR untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada tahun 1948 dan tahun 1965 khususnya.
Namun pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya di masa lalu dengan memutarabalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ada beberapa hal yang disoroti MUI, di antaranya tidak mencantumkannya Tap MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, sebagai bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah memilukan yang pernah dilakukan PKI.
Menurut MUI, RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945. "Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila," tulis pernyataan sikap MUI berupa Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020. (Baca juga: Bahas RUU, Fadli Zon-Mahfud MD Debat di Medsos )
MUI juga menilai memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat 1 UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan pembukaan dan batang tubuh UUD Tahun 1945 sebagai dasar negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada lima sila tersebut," tulis pernyataan sikap MUI yang ditandatangani Wakil Ketua Umum KH Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas.
MUI juga meminta fraksi-fraksi di DPR untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada tahun 1948 dan tahun 1965 khususnya.
Namun pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya di masa lalu dengan memutarabalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lihat Juga :