Iuran Lebih Besar dari JHT, Komisi IX DPR: Program JKP Dapat Bebani Pekerja
Selasa, 15 Februari 2022 - 10:22 WIB
loading...
Politikus Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena meminta agar program JKP dipikirkan secara matang sebelum benar-benar diterapkan. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Rencana kick off program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP ) pada 22 Februari nanti patut ditinjau ulang. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena berpendapat program ini harus ditelaah lebih lanjut.
Pasalnya iuran dari program JKP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat membebani baik pemerintah, pemberi kerja, maupun pekerja.
"Kalau JKP berjalan harus ada evaluasi yang objektif. Iuran JKP lebih mahal, harus ada kontribusi antara pemerintah, pekerja dan pemberi kerja. Harus ada berbagi beban dalam Iuran JKP yang ada ekstra tambahan biaya ini," ujar Melki Laka Lena, Selasa (15/2/2022) di Jakarta.
Baca juga: Ada JKP untuk Bantalan JHT, Komisi IX DPR Mengaku Tak Diajak Bicara
Ia menyebutkan iuran ekstra dari program JKP tersebut harus direncanakan secara matang karena saat ini masih di masa pandemi Covid-19 dimana aspek keuangan dari pemerintah, perusahaan pemberi kerja, maupun pekerja tidak sedang baik-baik saja.
Pasalnya iuran dari program JKP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat membebani baik pemerintah, pemberi kerja, maupun pekerja.
"Kalau JKP berjalan harus ada evaluasi yang objektif. Iuran JKP lebih mahal, harus ada kontribusi antara pemerintah, pekerja dan pemberi kerja. Harus ada berbagi beban dalam Iuran JKP yang ada ekstra tambahan biaya ini," ujar Melki Laka Lena, Selasa (15/2/2022) di Jakarta.
Baca juga: Ada JKP untuk Bantalan JHT, Komisi IX DPR Mengaku Tak Diajak Bicara
Ia menyebutkan iuran ekstra dari program JKP tersebut harus direncanakan secara matang karena saat ini masih di masa pandemi Covid-19 dimana aspek keuangan dari pemerintah, perusahaan pemberi kerja, maupun pekerja tidak sedang baik-baik saja.
Lihat Juga :