Iuran Lebih Besar dari JHT, Komisi IX DPR: Program JKP Dapat Bebani Pekerja

Selasa, 15 Februari 2022 - 10:22 WIB
loading...
Iuran Lebih Besar dari...
Politikus Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena meminta agar program JKP dipikirkan secara matang sebelum benar-benar diterapkan. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Rencana kick off program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP ) pada 22 Februari nanti patut ditinjau ulang. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena berpendapat program ini harus ditelaah lebih lanjut.

Pasalnya iuran dari program JKP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat membebani baik pemerintah, pemberi kerja, maupun pekerja.

"Kalau JKP berjalan harus ada evaluasi yang objektif. Iuran JKP lebih mahal, harus ada kontribusi antara pemerintah, pekerja dan pemberi kerja. Harus ada berbagi beban dalam Iuran JKP yang ada ekstra tambahan biaya ini," ujar Melki Laka Lena, Selasa (15/2/2022) di Jakarta.



Ia menyebutkan iuran ekstra dari program JKP tersebut harus direncanakan secara matang karena saat ini masih di masa pandemi Covid-19 dimana aspek keuangan dari pemerintah, perusahaan pemberi kerja, maupun pekerja tidak sedang baik-baik saja.

"DPR RI meminta agar program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) diaktifkan apabila pekerja mengalami PHK. Program yang baik ini dikeluarkan dengan komunikasi yang perlu dibenahi agar dapat diterima oleh masyarakat," kata Melki Laka Lena.

Melki Laka Lena menyebutkan pemerintah perlu menyempurnakan terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Program JKP harus dapat diintegrasikan dengan baik dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sudah berlaku 20 tahun terakhir.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang salah satunya mengatur tentang Program JKP.



Dalam regulasi terbaru dari pemerintah tersebut program JKP terdiri dari tiga komponen utama yakni:

1. Uang tunai:
- Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan
- 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45% dari upah terakhir yang diterima
- 3 bulan selanjutnya adalah 25% dari upah terakhir yang diterima
- Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.

2. Akses informasi
- Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja
- Bimbingan Jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karier

3. Pelatihan kerja
- Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi
- Pelatihan dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemulangan 2 Jenazah...
Pemulangan 2 Jenazah WNI dari Taiwan Lancar, Uya Kuya: Perlihatkan Eratnya Solidaritas
Politikus Golkar Ahmad...
Politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung Hadirkan Forum PCB Bahas Masalah Politik
Politikus Golkar Tawarkan...
Politikus Golkar Tawarkan Sejumlah Solusi Berantas Mafia Subsidi Elpiji 3 Kg
Firnando Ganinduto Dukung...
Firnando Ganinduto Dukung Kebijakan Efisiensi Anggaran, Ini Alasannya
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Jamin Tidak Akan Bangkrut dan Gagal Bayar sampai 2025
Polemik Pagar Laut,...
Polemik Pagar Laut, Legislator Golkar Firman Soebagyo Lepas Lencana DPR di Depan Menteri Trenggono
Polemik Kenaikan PPN...
Polemik Kenaikan PPN 12%, Hanif Dakhiri Minta Parpol yang Menyetujui UU HPP Konsisten
Pelibatan Militer di...
Pelibatan Militer di Sektor Pertanian Harus Dibatasi agar Tak Tumpang Tindih
Anggota Komisi IX DPR...
Anggota Komisi IX DPR Minta Pembangunan Bandara Bali Utara Berdayakan Warga Lokal
Rekomendasi
Hari Kartini, Dosen...
Hari Kartini, Dosen Sains Komunikasi MNC University Tampil di V Morning Show
10 Contoh Ucapan Selamat...
10 Contoh Ucapan Selamat Hari Kartini dalam Bahasa Inggris untuk Berbagai Momen
Harga Emas Antam Terus...
Harga Emas Antam Terus Cetak Rekor Baru, Diramal Tembus Rp2,3 Juta per Gram
Berita Terkini
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia di Istana Merdeka Sore Ini
1 jam yang lalu
Kemenkes Tutup 3 Prodi...
Kemenkes Tutup 3 Prodi di Fakultas Kedokteran Buntut Laporan Perundungan dan Pelecehan Seksual
2 jam yang lalu
Maknai Hari Kartini,...
Maknai Hari Kartini, Kowani Komitmen Wujudkan Perempuan Indonesia Mandiri
2 jam yang lalu
Mayjen TNI Djon Afriandi...
Mayjen TNI Djon Afriandi Pimpin Sertijab Dangrup 1 dan 2 hingga Dansat 81 Kopassus
3 jam yang lalu
Profil Komjen Pol Makhruzi...
Profil Komjen Pol Makhruzi Rahman, Sekretaris BNPP RI Lulusan Seba Milsuk dan Akpol
3 jam yang lalu
Melindungi Keamanan...
Melindungi Keamanan Publik: Inovasi Antena Jammer untuk Menangkal Ancaman Drone
3 jam yang lalu
Infografis
Lebih Sehat dari Makanan...
Lebih Sehat dari Makanan Lain, Berikut Clean Eating dan Real Food
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved