KPK Buka Seleksi untuk 11 Jabatan Tinggi, Ini Rinciannya
Senin, 14 Februari 2022 - 15:28 WIB
loading...
A
A
A
"Memperhatikan situasi dan kondisi saat ini dalam pandemi Covid-19, maka proses pelaksanaan Seleksi Terbuka mengacu pada ketentuan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019," tuturnya.
Baca juga: KPK Tepis Jegal Novel Baswedan Dkk Kembali ke Lembaga Antirasuah Lewat Perkom
Dijelaskan Cahya, pengisian jabatan pimpinan tinggi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. KPK sudah menyiapkan empat tim panitia seleksi yang terdiri dari 24 orang untuk pencarian pejabat baru itu.
Di mana, kata Cahya, dari 24 pansel tersebut, sebanyak 14 orang berasal dari eksternal, sementara 10 sisanya merupakan pihak internal KPK. "Sedangkan anggota pansel dari pihak internal KPK, terdiri atas Deputi dan Direktur di KPK," imbuh Cahya.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Polri, hingga Jaksa dipersilakan untuk ikut melamar untuk mengisi jabatan tersebut. Namun, PNS yang anggota Polri yang mau ikut harus sesuai dengan syarat dan ketentuan tertentu untuk mengikuti seleksi ini.
"Kami berharap, melalui pemenuhan sumber daya manusia KPK, maka dapat memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan," katanya.
Baca juga: KPK Tepis Jegal Novel Baswedan Dkk Kembali ke Lembaga Antirasuah Lewat Perkom
Dijelaskan Cahya, pengisian jabatan pimpinan tinggi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. KPK sudah menyiapkan empat tim panitia seleksi yang terdiri dari 24 orang untuk pencarian pejabat baru itu.
Di mana, kata Cahya, dari 24 pansel tersebut, sebanyak 14 orang berasal dari eksternal, sementara 10 sisanya merupakan pihak internal KPK. "Sedangkan anggota pansel dari pihak internal KPK, terdiri atas Deputi dan Direktur di KPK," imbuh Cahya.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Polri, hingga Jaksa dipersilakan untuk ikut melamar untuk mengisi jabatan tersebut. Namun, PNS yang anggota Polri yang mau ikut harus sesuai dengan syarat dan ketentuan tertentu untuk mengikuti seleksi ini.
"Kami berharap, melalui pemenuhan sumber daya manusia KPK, maka dapat memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :