KPK Buka Seleksi untuk 11 Jabatan Tinggi, Ini Rinciannya

Senin, 14 Februari 2022 - 15:28 WIB
loading...
KPK Buka Seleksi untuk...
Sekjen KPK Cahya Harefa saat menggelar konferensi pers terkait pembukaan seleksi untuk 11 jabatan kosong setara pimpinan tinggi madya dan pratama di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka seleksi untuk 11 jabatan kosong setara pimpinan tinggi madya dan pratama. Jika diperinci, sebanyak dua orang dibutuhkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya, dan sembilan lainnya untuk jabatan pimpinan tinggi pratama.

"Untuk memperkuat manajemen SDM KPK guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi yang terus mengalami perkembangan, maka KPK menyelenggarakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Adapun 11 jabatan pimpinan tinggi madya yang masih kosong tersebut yakni, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Sedangkan sembilan jabatan pimpinan tinggi pratama yakni, Direktur Penyidikan; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV.



Selanjutnya, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas; Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik; Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi; Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi;
Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

"Sejumlah 11 posisi tersebut saat ini belum memiliki pejabat definitifnya," ujar Cahya.

Lebih lanjut, kata Cahya, proses pendaftaran untuk sebelas jabatan tinggi KPK tersebut dibuka mulai 14 Februari hingga 28 Februari 2022. Adapun persyaratan dan informasi lain terkait seleksi terbuka tersebut dapat diakses melalui laman https://jpt.kpk.go.id.

"Memperhatikan situasi dan kondisi saat ini dalam pandemi Covid-19, maka proses pelaksanaan Seleksi Terbuka mengacu pada ketentuan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019," tuturnya.

Baca juga: KPK Tepis Jegal Novel Baswedan Dkk Kembali ke Lembaga Antirasuah Lewat Perkom

Dijelaskan Cahya, pengisian jabatan pimpinan tinggi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. KPK sudah menyiapkan empat tim panitia seleksi yang terdiri dari 24 orang untuk pencarian pejabat baru itu.

Di mana, kata Cahya, dari 24 pansel tersebut, sebanyak 14 orang berasal dari eksternal, sementara 10 sisanya merupakan pihak internal KPK. "Sedangkan anggota pansel dari pihak internal KPK, terdiri atas Deputi dan Direktur di KPK," imbuh Cahya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Polri, hingga Jaksa dipersilakan untuk ikut melamar untuk mengisi jabatan tersebut. Namun, PNS yang anggota Polri yang mau ikut harus sesuai dengan syarat dan ketentuan tertentu untuk mengikuti seleksi ini.

"Kami berharap, melalui pemenuhan sumber daya manusia KPK, maka dapat memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Bacaan Niat untuk Buka...
Bacaan Niat untuk Buka Puasa di Bulan Suci Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved