Soal RUU HIP, DPR Diminta Dengarkan Pandangan Ormas Keagamaan

Sabtu, 13 Juni 2020 - 10:44 WIB
loading...
Soal RUU HIP, DPR Diminta...
Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sebagai RUU inisiatif DPR pada masa sidang lalu menuai beragam tanggapan di antaranya kritik dari sejumlah organisasi Islam dan elemen masyarakat sipil.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengapresiasi respons yang disampaikan berbagai ormas keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas keagamaan lain terhadap RUU tersebut.

Bagi Asrul, semua respons itu menunjukkan bahwa ummat Islam ingin menjaga Pancasila sebagai dasar, idiologi dan falsafah negara yang sudah disepakati pada saat NKRI ini didirikan.

"PPP mengajak semua kekuatan politik di DPR agar hasil akhir pembahasan RUU HIP nanti tidak mereduksi pemahaman dan penafsiran Pancasila kembali ke konsep dan pemikiran yang diperdebatkan pada masa ketika para pendiri bangsa menyiapkan kemerdekaan Indonesia," tutur Arsul, Sabtu (13/6/2020). (Baca juga: Maklumat MUI: Tolak RUU HIP, Waspada Penyebaran Paham Komunis )

Arsul akan menjadikan respons dari ormas-ormas keagamaan itu sebagai bagian utama dari sikap dan pandangan politiknya dalam pembahasan RUU HIP nanti.

Wakil Ketua MPR itu menekankan bahwa RUU HIP itu belum disahkan dan menjadi UU. Bahkan tahapan pembahasan substansi-nya belum dimulai, karena Pemerintah masih menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi bahan pembahasan.

"Dalam menysun DIM ini, PPP telah mendesak Pemerintah agar tidak hanya meminta masukan dari kementerian dan lembaga terkait, tetapi juga dari ormas keagamaan dan elemen masyarakat sipil lainnya mengingat sensitivitas dan potensi RUU ini untuk memunculkan politik identitas baru di tengah-tengah masyarakat kita," tuturnya.

Di internal DPR, kata dia, PPP dan sejumlah fraksi telah memberikan catatan ketika RUU itu disetujui untuk dibahas sebagai inisiatif DPR. Untuk itu, jangan ada anggapan bahwa apa yang ada dalam RUU HIP itu nanti pasti disahkan. Di sisi lain, isi dan substansi RUU HIP sangat terbuka untuk berubah.

Dia menyatakan, terkait dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 yang menjadi landasan hukum larangan penyebaran paham dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme, maka PPP akan bersama fraksi-fraksi yang sepaham agar masuk dalam konsideran maupun penjelasan undang-undang tersebut nantinya.

Menurut Arsul, PPP berpandangan RUU tersebut mestinya cukup fokus pada pengaturan eksistensi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPIP sebagai organ pemerintah untuk melakukan pembinaan idiologi Pancasila.

Dengan begitu, pihaknya meminta RUU itu tidak masuk secara mendalam dengan mengatur substansi yang pada akhirnya justru menjadi kontroversi baru tentang tafsir atau pemahaman Pancasila.

Arsul menambahkan, di kalangan para ahli hukum dan ilmu perundang-undangan sebagian materi RUU HIP. Ini juga dikritisi soal tepat tidaknya diatur sebagai materi muatan undang-undang," katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Kuasa Hukum PPP Maluku...
Kuasa Hukum PPP Maluku Anggap Tim Sengketa Internal DPP Tak Punya Legitimasi Hukum
Kuasa Hukum DPP PPP:...
Kuasa Hukum DPP PPP: Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Perkara Maluku Diajukan
Pengurus Daerah PPP...
Pengurus Daerah PPP Kembali Pertanyakan Peran yang Taj Yasin Lakukan untuk Partai
Muncul Desakan Penggantian...
Muncul Desakan Penggantian Sekjen PPP, Sekjen GPK: Itu Hanya Rumor
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Buka Muscab Sumut, Mardiono...
Buka Muscab Sumut, Mardiono Ajak Kader PPP Bersatu Hadapi Agenda Politik
10 Tahun Tanpa Kantor,...
10 Tahun Tanpa Kantor, Kini PPP Bengkulu Tengah Siap Tancap Gas
Rekomendasi
Warga Surabaya Antusias...
Warga Surabaya Antusias Ikuti Audisi Miss Indonesia 2026
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved