Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Covid-19 Halal Meski Mahal
Jum'at, 11 Februari 2022 - 20:38 WIB
loading...
Pemerintah wajib menyiapkan vaksin Covid-19 berbahan halal meski harganya mahal. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah wajib menyiapkan vaksin Covid-19 berbahan halal meski harganya mahal. Penggunaan vaksin berbahan haram karena alasan efisiensi dan penghematan anggaran negara telah menyalahi aturan fiqih Islam.
"Darurat itu batasannya situasi kalau kita tidak pakai akan mengalami cacat permanen dan kematian. Jika alasannya hanya murah untuk menghemat anggaran ini salah dalam memahami fiqih,” ucap akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fuad Thohari dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Selain itu, Fuad mengatakan jika alasan pemerintah hanya karena harga lebih murah atau bantuan donasi gratis dari luar negeri itu merupakan perbuatan yang sangat keliru. Dia juga menyampaikan kepada pemerintah untuk wajib menyiapkan vaksin halal walaupun vaksin halal itu lebih mahal daripada vaksin haram.
Baca juga: MUI: Jika Ada Vaksin Halal, Vaksin Nonhalal Tidak Boleh Digunakan
“Pemerintah wajib menyiapkan yang halal. Jika kebutuhan vaksin halal terpenuhi haram menggunakan vaksin haram apalagi dengan alasan harga murah,” ucapnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah untuk segera mencukupi ketersediaan vaksin halal sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung beberapa waktu lalu. "Komitmen Presiden itu juga harus menjadi komitmen para pembantu presiden di dalam upaya mewujudkan ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi bagi masyarakat, baik vaksinasi primer maupun booster (penguat)," ujarnya.
Baca juga: PKB Minta Pemerintah Gunakan Vaksin Covid-19 yang Halal
"Darurat itu batasannya situasi kalau kita tidak pakai akan mengalami cacat permanen dan kematian. Jika alasannya hanya murah untuk menghemat anggaran ini salah dalam memahami fiqih,” ucap akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fuad Thohari dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Selain itu, Fuad mengatakan jika alasan pemerintah hanya karena harga lebih murah atau bantuan donasi gratis dari luar negeri itu merupakan perbuatan yang sangat keliru. Dia juga menyampaikan kepada pemerintah untuk wajib menyiapkan vaksin halal walaupun vaksin halal itu lebih mahal daripada vaksin haram.
Baca juga: MUI: Jika Ada Vaksin Halal, Vaksin Nonhalal Tidak Boleh Digunakan
“Pemerintah wajib menyiapkan yang halal. Jika kebutuhan vaksin halal terpenuhi haram menggunakan vaksin haram apalagi dengan alasan harga murah,” ucapnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah untuk segera mencukupi ketersediaan vaksin halal sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung beberapa waktu lalu. "Komitmen Presiden itu juga harus menjadi komitmen para pembantu presiden di dalam upaya mewujudkan ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi bagi masyarakat, baik vaksinasi primer maupun booster (penguat)," ujarnya.
Baca juga: PKB Minta Pemerintah Gunakan Vaksin Covid-19 yang Halal
Lihat Juga :